Pilkades Digelar 28 Oktober

Selasa 12-10-2021,12:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan bakal digelar pada 28 Oktober 2021, mendatang. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Lamsel nomor 140/3604/IV.13/2021 tertanggal 8 Oktober 2021, pekan lalu. Dalam surat yang menerangkan tentang kelanjutan pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak Lamsel Tahun 2021 ini, dijelaskan tentang regulasi yang mengatur dalam pelaksanaan Pilkades pada masa pandemi covid-19. Terlebih, saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pasca penundaan dengan nomor surat 270/5645/SJ ditanggal yang sama. Ketua Panitia Pilkades Serentak Lamsel, Supriyanto, S.Sos, MM diwakili Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Lamsel, Dicky Yuricki membenarkan hal tersebut. Bahkan, pihaknya telah meneruskan surat tersebut melalui pemerintah kecamatan agar diteruskan kepada desa yang melaksanakan pilkades. “Ya, kita sudah mendapatkan surat lanjutan atas penundaan pilkades dari mendagri. Melihat kondisi wilayah kita sekarang, maka kita bisa mulai melanjutkan tahapan sesuai dengan yang sudah kita rencanakan,” ungkp Dicky via sambungan telepon, Minggu (10/10) kemarin. Dia menerangkan, tahapan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Lampung Selatan sendiri akan dimulai pada tanggal 11 Oktober, hari ini. Dengan agenda penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditingkaykan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kita sudah susun jadwal tahapan lanjutan hingga jadwal hari pemungutan suara pada tanggal 28 Oktober mendatang. Semoga tidak ada kendala lagi yang berarti sehingga pelaksanaannya bisa sesuai rencana,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, desa pelaksana pilkades diharapkan segera menyesuaikan jadwal tahapan yang diedarkan tersebut. “Jadi tidak ada kata tidak siap karena semua sudah disusun sesuai jadwal,” pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait