KALIANDA – Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2022 yang diagendakan pada, Selasa (26/10), terpaksa ditunda. Musababnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lamsel menyatakan belum siap untuk menyusun dokumen KUA-PPAS APBD tersebut. Ketua TAPD Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM tidak menampik, soal penundaan rapat paripurna tersebut. Namun, dia membantah jika dokumen KUA-PPAS APBD TA 2022 itu belum disiapkan oleh jajarannya. “Bukan ditunda, menyesuaikan saja. Sebenarnya sudah siap. Hanya perlu penyesuaian saja. Kemarin hanya soal waktu pencetakan dokumennya saja,” ungkap Thamrin dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa (26/10) kemarin. Saat ditanya berapa OPD yang belum siap dalam penyusunan dokumen KUA-PPAS itu, Thamrin menyangkal. Dia menyebutkan, jika pada dasarnya seluruh OPD telah rampung menyiapkan dokumen tersebut. “Semua sudah siap. Tinggal merapihkan dan menyesuaikan beberapa hal yang perlu dilengkapi. Nanti kita atur ulang jadwal untuk paripurna bersama DPRD,” timpalnya. Lebih lanjut dia mengatakan, jika Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2022 diagendakan kembali pada Tanggal 5 November 2021. “Ya, kita agendakan ulang dan targetnya bisa digelar tanggal 5 November besok. Soalnya ini tinggal penyesuaian dokumen dan merapihkan saja,” tukasnya. Terpisah, Sekretaris DPRD Lampung Selatan Erdiansyah mengatakan bahwa paripurna yang dijadwalkan berlangsung Selasa (26/10) ditunda dan akan dilaksanakan penjadwalan ulang. “ Ditunda saja,” singkatnya seraya mengiyakan bakal kembali menggelar Banmus penjadwalan paripurna tersebut. (idh)
Paripurna Mundur, Dokumen Belum Siap
Rabu 27-10-2021,10:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :