Tuntutan Hitung Ulang Dimentahkan

Senin 01-11-2021,10:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  SIDOMULYO – Tuntutan penghitungan ulang surat suara dari pendukung calon kepala desa nomor 2 pemelihan kepala desa, di Desa Bandar Dalam tak membuahkan hasil. Meski puluhan pendukung calon kades nomor urut 2 pada Jumat (29/10) pekan kemarin sempat mendatangi Kantor Kecamatan Sidomulyo. Namun tuntuntan itu tetap dimentahkan oleh Camat Sidomulyo, Herman Suheri. Herman mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa pada Kamis (28/10) kemarin memang sempat memanas. Lantaran kemenangan calon kades incumbent nomor 1, Suyadi hanya berselisih dua suara dari calon nomor 2, Antoni. “Pada pemungutan memang suasana sempat memanas lantaran perolehan suara dua calon kades ini hanya berselisih dua angka. Suyadi dari petahan mendapat 2.275 suara, sementara Antoni mendapat 2.273 suara,” kata Herman memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Sabtu (30/10) kemarin. Pendukung calon nomor urut dua juga sempat mengajukan tuntutan penghitungan ulang surat suara. Lantaran adanya dugaan kecurangan, dan panitia pilkades yang dianggap tidak netral. “Pertama ada dugaan panitia pilkades tidak netral. Kemudian ada kecurangan pada saat pencoblosan dimana satu pemilih dari pendukung nomor urut dua, tidak diizinkan mencoblos,” sambungnya. Namun dalam mediasi tersebut, tuntutan pemilihan ulang dari tim calon kades nomor 2 itu ditolak. Keputusan ini juga diambil mengikuti Peraturan Bupati nomor 12 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa. “Jadi tidak ada penghitungan ulang, tahapan pilkades juga sudah dilakukan sesuai peraturan. Dan hasil rekapitulasi suara juga sudah diplenokan dengan kemenangan calon nomor urut satu yang hasnya berselisih dua angka dari calon nomor satu,”ungkapnya. Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Desa Bandar Dalam, Andi juga menampik ada kecurangan yang dilakukan panitia pilkades. Satu pendukung nomor urut dua yang tak diizinkan mencoblos, lantaran waktu pencoblosan sudah habis. “Semua dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Memang ada satu pemilih yang tidak diizinkan mencoblos di TPS 1, tapi karena waktunya sudah habis dan itu juga sudah disaksikan oleh saksi,” terangnya. Meski sebelumnya sempat ada ketegangan dari dua kubu calon pendukung. Namun setelah ada mediasi yang dilakukan di kantor kecamatan, ketegangan kembali mereda. “Ya memang sempat panas, tapi sekarang enggak lagi. Pendukung calon nomor urut dua juga sudah menerima,” pungkasnya. (vid)            

Tags :
Kategori :

Terkait