KALIANDA - DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mengesahkan lima paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Selatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Senin (20/12/2021). Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027. Raperda tentang Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sebelumnya, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD setempat Amelia Nanda Sari membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Setelah disampaikan, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap lima Raperda tersebut. Dimana dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui lima paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Pengesahan Raperda menjadi Perda itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara virtual. Rapat paripruna sendiri dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat. Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin dan jajaran pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna itu secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Pandu menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun. “Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya lima paket Raperda Lampung Selatan ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya. Lebih lanjut Pandu menyampaikan, kepada OPD pemrakarsa Raperda agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Perda tersebut. “Sehingga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Pandu. (rls)
DPRD Sahkan Lima Paket Raperda
Selasa 21-12-2021,09:08 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :