Pemkab Tidak Mau Semena-mena, Upayakan Cara Persuasif ke Masyarakat

Senin 27-02-2023,06:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan enggan memaksakan diri mengukur tanah sitaan KPK yang digarap warga Desa Margacatur, dan Desa Canggu, Kecamatan Kalianda. Pendekatan persuasif ditempuh untuk meluluhkan hati masyarakat. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamsel, Eka Riantinawati, S.KM., M.Kes mengatakan pihaknya enggan semena-mena terhadap masyarakat. Sekarang ini jajarannya masih mencoba memberikan pemahaman kepada masyarakat di dua desa itu.

\"Mudah-mudahan kalau masyarakat sudah paham, insyaallah mau diukur tanahnya,\" ujar saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (26/2/2023).
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Lampung Selatan ini mengatakan kalau pemerintah tidak akan mengambil langkah yang menimbulkan gejolak. Karena itu, lanjut Eka, pihaknya akan melihat kondisi ke depannya seperti apa.
\"Setiap langkah yang akan diambil harus matang, tidak boleh setengah-setengah apalagi mentah,\" katanya.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) belum mau mengambil keputusan terkait keputusan warga yang menolak pengukuran di tanah garapan. Di samping itu, Pj Kasi Datun Kejari Lamsel, Satwika Narendra, S.H. belum mendapat kabar dari Pemkab Lamsel mengenai kelanjutannya.
\"Dari Bapak Bupati pun belum ada info kelanjutannya. Jadi kita belum berani bertindak lagi,\" katanya.
Pria yang akrab disapa Wika ini menjelaskan kalau pihaknya hanya sebatas penerima kuasa untuk melakukan tindakan atas persetujuan, atau koordinasi dari Pemkab Lamsel. Tanpa persetujuan, kata Wika, pihaknya tidak akan mengambil risiko apapun soal pengukuran tanah tersebut.
\"Selama belum ada info atau koordinasi, kami belum berani bergerak sendiri. Setelah ada kesimpulan, baru kami ambil keputusan,\" katanya.
Diberitakan sebelumnya, musyawarah antara Pemkab Lamsel, BPN, dan Kejari Lamsel bersama warga Desa Margacatur dan Desa Canggu pada Kamis (23/2/2023) lalu berlangsung alot. Keenam warga dari dua desa yang mengaku sebagai pemilik itu tetap kekeh menolak pengukuran di lahan sitaan KPK yang mereka klaim. Dari awal, pertemuan antara Tim Pemkab dengan warga sebetulnya sudah alot. Dua warga sempat menolak hadir dalam musyawarah. Tetapi setelah dipanggil berkali-kali, kedua warga bersedia mengikuti musyawarah bersama para Pejabat Pemkab, BPN, dan Kejari. Namun warga yang hadir tetap menolak pengukuran di tanah garapan mereka. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Sabtu 23-11-2024,13:49 WIB

Peran Marselino Sesungguhnya!