KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, menjadwalkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada Agustus 2023, mendatang. Tercatat, sebanyak 42 desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut. Kepala DPMD Lamsel, Erdiansyah, SH, MM menyatakan, pelaksanaan Pilkades tersebut berpedoman pada undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana, terdapat 42 desa di Lamsel yang akan menggelar Pilkades pada tahun ini.
“Ya, berdasarkan hasil rapat Pilkades akan digelar Agustus tahun ini. Di Lamsel ada sebanyak 42 desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini,” ujar Kepala Erdiansyah kepada Radar Lamsel, Selasa (14/3/2023) kemarin.Berdasarkan rapat DPMD bersama pihak terkait, imbuhnya, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak itu pada Agustus 2023 dengan tahapan awalnya dimulai pada Mei. “Tapi, jadwal ini sifat nya masih sementara. Jadwal tetapnya nantu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati,” imbuhnya. Dia melanjutkan, tahapan Pilkades itu akan dimulai dari pembetukan panitia kabupaten, pembentukan panitia desa, sosialisasi panitia kabupaten dan penyusunan daftar pemilih sementara, hingga pemilih tetap.
“Tahapan selanjutnya pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades, penelitian berkas di tingkat desa sampai kabupaten hingga penetapan calon kepala desa sekaligus pengundian nomor urut peserta Pilkades,” lanjutnya.Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni pengumuman calon, kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Selanjutnya laporan hasil pilkades, penyusunan SK dan pelantikan kepala desa terpilih.
“Tahapan ini sudah kami susun. Selama aturan itu belum dicabut, artinya masih berlaku dan kami melaksanakan aturan yang ada,” pungkasnya. (idh)