Dinas Lingkungan Hidup Lampung bakal membangun tempat pembuangan akhir sampah regional berlokasi di Desa Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan.
dikutip dari berbagai sumber, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan Pembangunan TPA akan didukung oleh Kementerian PUPR. Kemudian TPA tersebut akan membantu mengolah sampah yang berasal dari Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
Kadis menerangkan, aksesibilitas pembangunan saat ini didukung dengan jalan beraspal kondisi aspalnya bagus dan bisa dilalui truk.
“Meski medannya agak datar dan agak curam, namun keberadaan perbukitan dan pegunungan cocok untuk cadangan tanah dalam operasi penutupan tanah setiap hari,” ujarnya.
Master plannya sendiri saat ini sedang berjalan. Pada saat yang sama, kapasitas TPA di wilayah tersebut diperkirakan dapat bertahan hingga 20- 30 tahun.
“ pada tahun 2022 provinsi ini menghasilkan 1,64 juta ton sampah, kalau dihitung setiap harinya sampah yang dihasilkan mencapai 4.515 ton,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut hanya 554.578 ton atau 33,65% yang dapat diolah. Sampah yang dihasilkan juga sebagian besar merupakan sampah organik, jumlahnya mencapai 60% namun dapat terurai. Sisanya anorganik dan bisa terurai dalam waktu puluhan tahun,” katanya.
Adapun upaya pembangunan TPA di wilayah tersebut, karena saat ini terdapat beberapa TPA di Tiga wilayah Provinsi Lampung yang sudah penuh atau kelebihan beban, yakni Kota Bandar Lampung, Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. Rencananya luas TPA sekitar 20 hektare. Lahan tersebut merupakan milik Pemprov Lampung.
pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah oleh Pemerintah Provinsi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu mendapat penolakan.
Penolakan TPA Sampah milik Provinsi Lampung tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis oleh Kepala Desa dari 17 Kecamatan di Lamsel.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Selatan Pajri Suryadi melalui pernyataan tertulisnya menyampaikan dasar penolakan karena lokasi TPA Sampah berada di kawasan permukiman, industri, dan pariwisata.
“Jika terjadi TPA skala besar, kepala desa yakin akan berdampak negatif terhadap lingkungan investasi di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Penolakan terakhir terhadap TPA milik Provinsi Lampung itu diungkapkan melalui keterangan tertulis kepala desa dari 17 kecamatan di Lampung Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, jelasnya, Kepala Desa Bumi Khagom Mufakat mengirimkan surat pernyataan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melalui wakil kabupaten dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).