Transaksi perjudian online terus meningkat setiap tahunnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat pendapatan dari perjudian online dengan total Rp 190 triliun pada periode 2017 -2022 Data ini adalah dihasilkan dengan menganalisis 887 jaringan taruhan online yang ditemukan dengan mencatat 156 juta transaksi yang tercatat.
Menurut PPATK, berdasarkan hasil analisis terhadap 877 pihak yang terlibat dalam jaringan rumah game online tersebut, terungkap adanya omzet sebesar Rp 190 triliun dari total 156 juta transaksi selama periode 2017 hingga 2022.
Menurut sebuah situs game online, kerugian yang ditanggung masyarakat setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 27 triliun.
Bahkan, PPATK mengklaim total transaksi game online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.
Dana yang mengalir dalam transaksi judi online digunakan untuk pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan dugaan pencucian uang oleh jaringan bandar.
Mirisnya, perputaran uang di judi online ini tidak terjadi di dalam negeri sehingga tidak ada kontribusi terhadap perekonomian domestik.
Pasalnya, Kominfo pernah melaporkan bahwa para bandar judi online ini berada di luar negeri.
Melalui koordinasi dengan PPATK, Kominfo mengumumkan bahwa dana judi online ini paling banyak mengalir ke Filipina.
Pemblokiran Situs
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak tahun 2017 hingga 17 Oktober 2023, telah terjadi pemblokiran sebanyak 1,26 juta konten judi online di Indonesia.
Sejak 1 Januari hingga 17 Oktober 2023, tercatat rekor pemblokiran sebanyak 607.064 konten perjudian online.
Data ini menunjukkan konten game online yang berasal dari alamat IP masih mendominasi dengan jumlah blok sebanyak 1,04 juta.
Sementara itu, Meta menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian dan lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia dan jelas-jelas melanggar kebijakan platform.
Kominfo juga memblokir 48.509 konten perjudian online di platform berbagi file.
Selanjutnya, 3.155 konten perjudian online diblokir di Google dan YouTube.
Jumlah konten perjudian online yang diblokir di platform lain masing-masing adalah 358 di Twitter, 118 di Telegram, dan 26 di TikTok dan Snack Video.