CANDIPURO, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku tindak pidan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Sidosari, kecamatan Candipuro, Senin 29 Januari 2024.
Pelaku yang Diamankan Polsek Candipuro yakni Ali Suryana alias Eli (25) Warga desa Rawa Selapan kecamatan Candipuro Lamsel dan rekannya yang menadah hasil curian Jaelani (19) warga desa Cinta Mulya Kecamatan Candipuro, Lamsel.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menerangkan, penangkapan dua pelaku dari laporan masyarakat, Lp / B- 04 / X/ 2023 / SPK/ Polsek Candipuro / Polres Lamsel / PLD Lampung, tanggal ,29 Januari 2024, Psl 363 KUHP ( CURAT)
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Candipuro, terjadi Pada h selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di persawahan yang terletak di dusun Way Galih Rt 016/004 desa Sidoasri kecamatan Candipuro yang diduga dilakukan orang yang belum diketahui.
" Awalannya korban pergi ke sawah untuk mengisi token listrik sesampai dilokasi korban melihat 1 unit sibel milik korban sudah tidak ada ditempatnya atau hilang dan korban meminta tolong kepada warga bahwa sibel milik korban hilang," ungkap Kapolsek Candipuro.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
" Pada hari Senin kemarin sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan anggota tekab 308 presisi polsek Candipuro, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ali di desanya," ungkap Kapolsek.
Kata Kapolsek Candipuro, Pelaku mengambil satu buah mesin sibel milik korban bersama dengan pelaku lainnya atas nama Dadang masih dalam pengejaran petugas alias buron.