Polisi Amankan Dua Pelaku Pencuri Kabal Pengairan Sawah Milik Petani
Foto : Istimewa ---
CANDIPURO, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan mengamankan dua tersangka pencurian kabel listrik jenis sepanjang 600 meter.
Dua pelaku mengambil kabel milik petani dari area persawahan Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, mengatakan, diamankanya dua pelaku pada Minggu 17 November 2024, saat petugas melaksanakan patroli malam cegah C3 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Kurniawan, S.H., M.H.
“pelaku pertama inisial US (30), warga Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, dan GD (42), warga Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan” kata Kapolsek
Menurut Kapolsek, Kedua pelaku diduga melakukan pencurian pada sabtu malam, 16 November 2024.
Kapolsek menerangkan, Pada saat patroli, petugas mencurigai dua pelaku yang membawa gulungan kabel dibungkus karung menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Setelah dihentikan dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi segera mengamankan mereka bersama barang bukti berupa kabel yang telah dicuri.
Kejadian pencurian bermula ketika pelaku memotong kabel listrik sepanjang 600 meter menggunakan alat tang di area persawahan. Kabel tersebut digunakan oleh pemilik untuk pengairan sawah.
Polsek Candipuro berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk memastikan identitas pemilik kabel. Pemilik, Putu Darsono, mengonfirmasi bahwa kabel tersebut adalah miliknya dan segera membuat laporan resmi dan mengalami kerugian sekitar Rp3.060.300.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah Kabel listrik jenis Twise Warna hitam sepanjang kurang lebih 600 meter, satu sepeda motor Honda Vario merah dengan nopol BE2502 OV dan satu sepeda motor Honda Vario putih tanpa nopol.
Pelaku saat ini diamankan di mapolsek Candipuro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sumber: