Ayah Tiri di Kecamatan Natar Perkosa Anak Selama 2 Tahu Hingga Hamil 5 Bulan

Selasa 06-02-2024,23:07 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : Febi Herumanika

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Natar Polres Lampung Selatan mengamankan TB (40) pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban inisial R (17 tahun) anak tirinya sendri yang masih berstatus dibawah umur hingga hamil 5 bulan.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B- 17 / II / 2024 / SPKT / Polsek Natar / Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung, tanggal 04 Februari 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur.

 

Kata Kapolsek Natar, Perbuatan yang dilakukan pelaku terjadi kurun waktu dari tahun 2022 hinga Januari tahun 2024. di rumah tersangka di kecamatan Natar.

 

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu, perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan di rumahnya sendri, pelaku melakukan dengan cara memaksa anak korban untuk berhubungan badan.

 

Selain memaksa, pelaku juga mengancam korban untuk tidak mau menyekolahkan korban lagi apa bila tidak melayani napsu bejat sang ayah tiri, korban akhirnya menuruti keinginan dari pelaku.

" kemudian korban disetubuhi secara berulang-ulang hingga akhirnya korban menjadi hamil dengan usia kandungan saat ini kurang lebih 5 bulan," ungkap Kapolsek Natar.

Perbuatan itu lanjut Kapolsek, diketahui oleh ayah kandang korban ketika korban dilakukan tes urine di sekolahan tempat korban sekolah dalam rangka program sekolah terhadap siswa yang berprestasi

Kemudian korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku hingga hamil dan selanjutnya ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar.

" Berawal dari laporan polisi tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan, didampingi Panit 1 Reskrim ipda Suyitno melakukan penangkapan terhadap Tersangka," kata Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra.

Dari interogasi yang dilakukan oleh petugas, kata Kapolsek Natar, pelaku menerangkan jika benar yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur adalah dirinya.

" Perbuatan ini di lakukan pelaku kurun waktu dari tahun 2022 sampai dengan bulan Januari 2024. Kemudian Tersangka di bawa ke Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.

Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(*)

Kategori :