Sementara untuk Siltap perangkat desa yang masih belum dibayarkan bulan Desember Insyaallah segera dibayarkan.
Lebih lanjut Kadis menerangkan, tunjangan tambahan sekdes pernah Rp 500 Ribu, kaur/kasi /kadus 350rb, sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang Sekdes jadi 300rb, kaur/kasi 150rb, kadus 100rb.
Kalau kondisi keuangan DD memungkinkan, karena dana desa saat ini peruntukannya diatur sedemikian rupa, pasca covid, misal untuk 20% ketahanan pangan, max 25% BLT DD, dan penuntasan stunting serta operasional desa.
Dan pada saat itu ,standar siltap aparat desa belum setara dengan gaji golongan 2a, namun sejak 2020 sampai dengan sekarang, standar siltap/gaji aparatur desa sudah setara dengan gol 2a ASN, tapi pemda tetap memikirkan tambahan tunjangan diluar siltap.(*)