KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan mengkampanyekan lagi program WHO atau Wajib Halal Oktober. Sasaran kampanye kali ini para pedagang yang berjualan di Pasar Inpres Kalianda.
WHO merupakan program sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Kemenag. Sasarannya adalah para pengusaha yang bergerak di usaha kecil dan menengah (UMKM). Mereka wajib mendatarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Selatan, H. Ashari, S.E., M.Pd.I mengatakan bahwa pengawasan JPH (Jaminan Produk Halal) akan terus berlangsung hingga bulan Oktober 2024. Sekaligus batas akhir pendaftaran gratis.
"Setelah Oktober daftar produk halalnya biaya mandiri," ujar Ashari saat dikonfirmasi radarlamsel.com, Kamis, 4 April 2024.
Ashari mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengimbau para pengusaha agar segera mendaftarkan produknya. Selain mendapatkan sertifikat halal, kelak dampak ke depannya akan sangat positif karena konsumen merasa nyaman dan aman.
"Konsumen tidak perlu khawatir dan bertanya-tanya apakah produk makanan dan minuman yang dibeli itu halal," kata Ashari.
Kampanye yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Lampung Selatan di Pasar Inpres Kalianda membuahkan hasil. Setidaknya ada 13 pelaku usaha yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal. Produknya pun bermacam-macam.
Ada yang berjualan makanan seperti gorengan, bakso, keripik, dan makanan ringan lainnya. Ashari berharap tren positif ini bisa terus berlanjut sampai program sertifikat halal mencapai target yang dicanangkan. (rnd)