Cabuli Tetangga Masih Dibawah Umur, Warga Kecamatan Natar Ditangkap Polisi

Selasa 07-05-2024,10:22 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : admin

NATAR. RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan pelaku tidak pidan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku berinisial W (29) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban sendri.

Menurut Kapolsek, pelaku W sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban CF (14) sebanyak dua kali, yaitu pada bulan April dan awal bulan Mei 2024 di rumah korban.

Terungkapnya perbuatan cabul tersebut lantaran keluarga korban melaporkannya ke Polsek Natar pada hari Sabtu 4 Mei 2024.

"Dari laporan tersebut, Tim kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Kami amankan di karena yang melakukan masih tetangga korban" Ucap Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu.

Kronologis kejadian, pelaku datang ke rumah korban pada saat korban sedang sendiri, kemudian pelaku memaksa korban agar menuruti kemauannya.

Berikut barang bukti yang diamankan yaitu:

• Kemeja putih seragam sekolah SMP milik korban

• Rok sekolah SMP milik korban warna biru 

• Bra warna putih

• Celana pendek warna hitam

• Celana dalam warna hitam

Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.(*

Kategori :