KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Jajaran Polres Lampung Selatan merilis hasil tidak pidan kejahatan selama Operasi Sikat Krakatau 2024 sejak 6 Mei hingga 19 Mei 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yushriandi Yusrin S.Ik, M.Med.Kom saat konfresi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul di Aula GWL Polres Lampung Selatan mengatakan, polres Lampung Selatan berhasil mengungkap Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi (Non TO), karena kemampuan pihaknya dalam menginterpretasikan, menterjemahkan perintah Pimpinan ” Di Lampung Tidak Boleh Ada Aksi Premanisme,” tegas Kapolres Lampung Selatan.
Menurut Kapolres, para tersangka diringkus berdasarkan sejumlah laporan kepolisian yang diterima.
“Diantaranya 2 tersangka curas dan 26 tersangka curat.” kata Kapolres kepada awak media.
Selain mengamankan tersangka, pihak polres berhasil amankan 28 barang bukti.
" barang bukti hasil kejahatan tersebut berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 14 unit sepeda motor, 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp.635.000,- , 1 unit televisi, 4 unit accu, 1 unit mesin cuci, 1 buah linggis, 1 unit speaker merk Polytron." Katanya.
Kapolres Lampung Selatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.(*)