Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, uang tunai tersebut bukan merupakan bagian dari Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp85.002.000 tersebut merupakan uang sisa dari realisasi Belanja Perjalanan Dinas tahun 2023.
Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tanggal 31 Maret 2024 diketahui bahwa sisa realisasi belanja Perjas tersebut merupakan pengembalian sejumlah uang oleh pelaksana perjas kepada Kepala Subbagian Perencanaan di tahun 2023.
Selanjutnya, Kepala Subbagian Perencanaan menitipkan sejumlah uang kepada Bendahara Pengeluaran. Peruntukkan uang tersebut antara lain pembayaran utang kepada PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (PT ASDP), serta pemberian uang tunai kepada personel pada Bidang Perencanaan dan Keuangan.
Selanjutnya, tim pemeriksa BPK melakukan penelusuran terhadap catatan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah untuk mengetahui rincian realisasi belanja perjas yang tidak sesuai kondisi senyatanya di tahun 2023.
Berdasarkan catatan Bendahara Pengeluaran dan analisis dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPTK mengelola uang sebesar Rp88.995.053.
Berdasarkan hasil analisis dokumen pertanggungjawaban belanja tahun 2023, diketahui bahwa dana berupa kelebihan pembayaran atas belanja yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp88.995.053 merupakan kelebihan pembayaran belanja ATK sebesar Rp29.006.253 dan belanja perjas sebesar Rp59.988.800.
Selanjutnya diketahui bahwa uang tunai yang disimpan oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK yang ditemukan melalui cash opname sebesar Rp85.002.000 merupakan bagian dari uang sebesar Rp88.995.053 yang belum dibelanjakan per tanggal 6 dan 7 Maret 2024.
Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Daerah telah menyetorkan uang tersebut sebesar Rp85.002.000 ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 15 Maret 2024.
Sehingga masih ada kelebihan pembayaran belanja yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.993.053.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap catatan yang diselenggarakan oleh Bendahara Pengeluaran, wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, dan analisis dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran mengelola kelebihan pembayaran Belanja Perjas sebesar Rp62.754.000.
Kelebihan pembayaran Belanja Perjas tersebut merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban pada bulan Mei sampai Desember 2023.
Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp66.747.053 sesuai STS tanggal 23 dan 24 April 2023.
Kemudian, ada belanja perjas pada Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp28.019.999. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Bagian Protokol) Sekretariat Daerah tahun 2023, diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Perjas atas personil yang sebenarnya tidak berangkat sebesar Rp28.019.999.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PR dan SA selaku staf pada Bagian Protokol, diketahui bahwa SA mengelola uang kelebihan pembayaran Belanja Perjas dalam kota. Sementara PR mengelola uang kelebihan pembayaran Belanja Perjas luar kota.
Pelaksana perjas yang tidak berangkat menyerahkan kembali realisasi perjas kepada PR dan SA secara tunai, setelah Bendahara Pengeluaran mem-payroll uang perjalanan dinas kepada masing-masing pelaksana di Bidang Protokol.