Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 25 April 2024 sebesar Rp28.019.999.
Ada pula realisasi penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada DLH sebesar Rp6.061.500.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel, diketahui terdapat realisasi biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan menunjukkan terdapat tiga orang pelaksana perjas yang tercatat tidak menginap di hotel dengan nilai sebesar Rp6.061.500.
Atas kondisi tersebut, tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada PPTK dan pelaksana perjas pada DLH. Pelaksana perjas mengakui tidak menginap di hotel.
Pelaksana perjas bersedia untuk mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah. DLH telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 24 April 2024 sebesar Rp6.061.500.
Permasalahan di atas mengakibatkan terdapat pertanggungjawaban Belanja Perjas pada Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup tidak akuntabel.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretaris Daerah belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada organisasi terkait.
Kemudian, PPTK dalam melaksanakan fungsinya tidak memedomani peraturan terkait perjjas; Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban perjas.
Pelaksana perjas tidak mempertanggungjawabkan secara tertib atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjas. (pip/c1/fik /Radarlampung.bacakoran.co