Dua OPD Pemkab Lamsel Nekat Buat Perjalanan Dinas Fiktif

Sabtu 13-07-2024,13:01 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : admin

LAMPUNG SELATAN. DISWAY.ID - Dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) nekat membuat perjalanan dinas (perjas) fiktif.

Fiktif Nya perjas itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp630.361.501.086 dan telah direalisasikan sebesar Rp596.829.998.305 atau 94,68 persen dari anggaran. 

Dari jumlah tersebut, ada belanja perjalanan dinas sebesar Rp82.666.352.636 atau 94,79 persen dari nilai anggaran sebesar Rp87.210.399.000.

Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar dari tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintah daerah yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain. 

Perjas ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya, menempuh ujian dinas atau ujian jabatan. Termasuk pula penugasan untuk mengikuti pendidikan setara diploma/S-1/S-2/S-3, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Pelaksanaan perjas Pemkab Lamsel diatur melalui Perbup Nomor 1.1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat, ASN, Tenaga Harian Lepas Sukarela, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemda Lamsel.

Selanjutnya pada 15 November 2023, Pemkab Lamsel memberlakukan Perbup Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 1.1 Tahun 2021.

Namun dari pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, dari konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan, dan wawancara dengan pelaksana perjas serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), BPK RI perwakilan Lampung menemukan sejumlah masalah. 

Pertama, belanja perjalanan dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dilaksanakan, namun biaya perjas tetap dibayarkan. Realisasi atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut sebesar Rp12.577.728. Atas kondisi tersebut, telah dimintakan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.

Pelaksana perjas mengakui tidak melaksanakan perjalanan dinas dan bersedia untuk melakukan pengembalian anggaran tersebut ke kas daerah.

DLH telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 24 April 2024 sebesar Rp12.577.728.

Kedua, belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada dua OPD, yaitu Sekretariat Daerah dan DLH Lamsel.

Untuk di Sekretariat Daerah, belanja perjalanan dinas pada Bagian Perencanaan dan Keuangan tidak sesuai kondisi senyatanya. Tim pemeriksa BPK melaksanakan prosedur cash opname pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah pada tanggal 6 dan 7 Maret 2024. 

Hasil cash opname menunjukkan, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Daerah pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah memegang uang tunai masing-masing sebesar Rp15.002.000 dan Rp70.000.000.

Kategori :