KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua korban di Jalan Raya Desa Pesisir Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, yang terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi telah meringkus dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah DAR, dan Ade Alvian Pratama. Awalnya Riski Andika Pratama, dan M. Baihaki, yang merupakan korban, bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor dari arah Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni.
Mereka mengendarai sembilan sepeda motor. Saat itu mereka sudah membuat janji melalui media sosial Instagram untuk tawuran dengan para pemuda dari Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Lokasi tawuran dijanjikan di jembatan perbatasan.
Tepatnya antara desa Totoharjo dan Desa Hargo Pancuran. Namun tawuran urung terjadi karena pemuda dari Desa Kunjir tidak datang ke lokasi. Pihak dari kelompok pemuda Desa Totoharjo nekat memasuki wilayah Desa Kunjir dengan mengendarai 10 sepeda motor.
Sesampainya di Desa Kunjir, DAR yang berboncengan dengan Rizky Andika, dan Kurnia Andika melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir. Mereka akan dihadang. Namun ketika hendak dihadang, DAR membacok salah satu pemuda Desa Kunjir. Tak lama kemudian ketiganya terjatuh dari motor.
Ketiganya langsung berlari berpencar ke arah laut. Nasib sial dialami Rizky, dia dikejar oleh sekelompok warga/pemuda, kemudian dianiaya di pinggir laut. Rizky mengalami luka bacokan di sekujur tubuhnya. Tak lama, dia ditolong oleh warga sekitar dan membawanya ke rumah sakit Bob Bazar.
Rizky harus menjalani perawatan secara serius di akibat luka yang diterimanya. Korban pihak dari Desa Kunjir, yaitu M. Baihaki yang mengalami luka bacok di pipi sebelah kiri. Akibat penganiayaan tersebut pula, salah satu korban dari pihak kelompok Desa Totoharjo juga dirawat di rumah sakit.
"Sekira jam 11 siang, tim berhasil mengamankan para pemuda dari Desa Totoharjo tersebut," ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK saat konferensi pers dengan awak media di Mapolres Lamsel, Jumat, 26 Juli 2024.
Tim kemudian melakukan langkah pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut. Hasilnya, tim sukses mengungkap dua pelaku, yakni DAR dan Ade Alvian. Keduanya berstatus pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. (rnd)