KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan melaksanakan penyuluhan hukum tentang gugatan pra peradilan dan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017.
Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada personel Polri, utamanya yang terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kegiatan digelar di ruang Aula GWL Polres Lampung Selatan, Rabu 31 Juli 2024 pukul 08.30 Wib.
Hadir sebagai Narasumber
Narasumber yang hadir dalam acara Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Arizal Anwar, S.H., M.H., dia memberikan materi terkait gugatan pra peradilan.
Kemudian Narasumber kedua, AKP Aidil Herafly yang membahas pemberian bantuan hukum kepada personel Polri.
Beberapa pihak yang ikut dalam acara itu Para Kapolsek Jajaran, Para Kanit Sat Reskrim, para Kanit Sat Narkoba, Para kanit reskrim polsek jajaran, Anggota Sat Reskrim dan Narkoba Polres dan Polsek , Anggota Sat Lantas dan Agt Sat Samapta
AKP Aidil Herafly, menerangkan pentingnya memahami aspek-aspek hukum yang relevan dengan tugas kepolisian.
“Beberapa materi yang dibahas meliputi penetapan tersangka, pengeledahan, penyitaan, restoratif justice, dan tindak pidana ringan” lanjutnya
AKP Aidil Herafly juga menekankan bahwa segala tindakan penegakan hukum di lingkungan Polres Lampung Selatan harus selalu berlandaskan pada ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
“Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, diharapkan personel Polri dapat menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai prosedur” tutup Kasi Hukum AKP Aidil Herafly.