Polisi Amankan 11 Paket Ganja di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Kamis 21-11-2024,08:06 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : admin

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID -  Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.

Selain mengamankan barang haram jenis ganja, tim KSKP juga menangkap  pelaku FP (24) warga Tambora Kota, Jakarta Barat.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Ka KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra menerangkan, kronologi pengungkapan bermula saat petugas memeriksa truk box ekspedisi dengan nomor polisi B 9240 FXV yang dikemudikan E (49). 

Kata Ka KSKP, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah paket mencurigakan berupa kardus yang dilapisi karung warna biru

"Dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan mendalam kami ditemukan 11 paket Ganja” lanjutnya

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, langsung memimpin operasi pengembangan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk melacak penerima paket di Tambora, Jakarta Barat. 

Pada Rabu, 20 November 2024, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama FP (24) yang datang untuk mengambil paket di alamat tujuan dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, FP mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama A alias Kakek, untuk mengambil paket tersebut. Polisi kini sedang mendalami keterlibatan jaringan lainnya dalam kasus ini.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket ganja, kardus, dan satu unit iPhone 11 telah diamankan. Ganja tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah” pungkasnya Kapolsek

Kapolsek KSKP Bakauheni menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu gerbang strategis. 

|“Kami terus melakukan pemeriksaan ketat untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jalur logistik di Pelabuhan Bakauheni,” himbau Kapolsek.

FP kini ditahan di Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kepolisian juga meminta kerja sama semua pihak dalam mendeteksi pengiriman ilegal melalui jalur ekspedisi.

Kategori :