Firdaus juga menyampaikan kepada Muhrizal mengenai rencana ganti rugi yang sempat ditawarkan oleh Yus Yusuf, General Affair PT PP. Firdaus mengatakan bahwa Hamzah sudah setuju dengan nominal Rp100 juta sebagai bentuk uang ganti rugi. Namun, hal itu urung terealisasi.
"Iya, sempat. Pak Hamzah sudah setuju waktu itu, tetapi sampai sekarang enggak ada (kabar) dari Pak Yus," katanya.