KALIANDA – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lampung Selatan meminta PT. Solusi Tunas Pratama (STP) segera mengurus kelengkapan berkas perizinan menara telekomunikasi dari tingkat bawah. Itu ditegaskan Plt. Kepala BPMP2T Lamsel Andoni saat ditemui Radar Lamsel diruang kerjanya, Senin (7/11) kemarin. Menurutnya, pihaknya tidak memberikan batas waktu untuk kepengurusan izin tiga menara telekomunikasi milik PT. STP yang dianggap mengangkangi aturan. Namun, BPMP2T meminta agar pemilik perusahaan dapat segera mengurus berbagai kelengkapan dokumen perizinannya. “Pemkab sudah memberikan kelonggaran. Kalau memang dalam waktu dekat tidak segera mengurus izinnya. Kami akan berikan tindakan tegas mengenai permasalahan ini,”ujar Andoni, kemarin. Pihaknya menilai, syarat-syarat kelengkapan dokumen perizinan yang dilayangkan PT. STP sudah usang. Pasalnya, tiga menara yang masing-masing berada di Dusun Bakti Rejo RT 01 RW 02 Desa Sukabakti Kecamatan Palas; Jl. Pulodamar Gg. Nusa Indah No. 15 RT 32 RW 06 Kelurahan Way Huwi Kecamatan Jatiagung; dan di kawasan hutan register diwilayah Kecamatan Merbaumataram sudah berdiri sejak tiga tahun lalu. “Hasil keputusan rapat bersama jajaran yang telah digelar pekan lalu, meminta PT. STP mengurusi izin mulai dari lingkungan sekitar tower. Karena, kami tidak ingin di salahkan oleh masyarakat sekitar apabila di kemudian hari terjadi musibah di menara telekomunikasi mereka,”tukasnya. Dikonfirmasi terpisah, Camat Palas Rika Wati mengatakan, dirinya mempersilahkan pihak PT. STP untuk mengurus persyaratan dokumen perizinan dari masyarakat yang tinggal di sekitar tower. Dia juga mengakui jika izin lingkungan yang dipegang saat ini dikeluarkan oleh Camat terdahulu. “Ya, silahkan saja pemilik tower itu mengurus ke bawah. Sekaligus, mereka mensosialisasikan keberadaan tower itu. Sejauh ini kami belum menerima berkas perizinan mereka yang baru setelah rapat kemarin,”singkat Rika. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengendus ada pembangunan menara telekomunikasi ilegal diwilayah Lamsel. Sebab, Pemkab menilai pembangunan atau pendirian menara telekomunikasi itu dibangun tanpa perizinan yang jelas. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, setidaknya ada tiga menara telekomunikasi yang tak memiliki izin namun sudah berdiri dibangun. Tiga tower milik PT. Solusi Tunas Pratama (STP) itu dibangun di tiga wilayah. Yaitu di Dusun Bakti Rejo RT 01 RW 02 Desa Sukabakti Kecamatan Palas; Jl. Pulodamar Gg. Nusa Indah No. 15 RT 32 RW 06 Kelurahan Way Huwi Kecamatan Jatiagung; dan di kawasan hutan register diwilayah Kecamatan Merbaumataram. Pemkab Lamsel mulai menyikapi persoalan itu. Bahkan, kemarin jajaran pemkab menggelar rapat koordinasi proses perizinan terkait hal tersebut di ruang rapat Asisten Ekobang, Setdakab Lamsel, Rabu (2/11).(idh)
Minta PT. STP Segera Urus Perizinan
Selasa 08-11-2016,09:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :