Honorarium P2T Masih Belum Jelas

Rabu 19-07-2017,08:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Ketua Satgas STA 38 – 64 dan Kementerian PUPR Saling Lempar

SIDOMULYO – Pelunasan honororium Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Stationing (STA) 38 – 64 masih juga belum jelas. Bahkan Ketua Satgas dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saling lempar terkait hal ini. Ketua Satgas B STA 38 – 64 Sutarno mengatakan pihaknya mengatakan terkait honororium P2T berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kalau soal pembayaran honor kebijakan ada ditangan PPK bukan di BPN,” kata Sutarno kepada Radar Lamsel, Selasa (18/7) kemarin. Dia mengklaim pihaknya dalam hal ini tidak mengurusi soal tunggakan yang disampaikan oleh P2T yang tunggakannya lebih dari enam bulan. “Jangankan P2T yang terdiri dari Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika), Kanwil saja belum dibayar,” terangnya. Dia mencontohkan luasan lahan tidak dibedakan nominalnya, begitu juga dengan P2T yang bertugas dalam pengadaan tanah untuk JTTS. “Nggak ada. Itu bukan kebijakan kami yang di BPN. Memang pernah P2T mendatangi kami di Kanwil BPN tapi ya tidak menemui titik terang,” ujarnya. Sutarno malah melemparkan pertanyaan terkait kejelasan honororium kepada Pelaksana Lapangan Kementerian PUPR. “Untuk urusan ini mas langsung tanya sama pak Jimun ya,” ujarnya. Sementara Pelaksana Lapangan Kementerian PUPR Jimun Santoso tidak bisa berkomentar banyak. Jimun mengaku serba salah dalam posisi ini. Dia mengaku hal tersebut bukan tanggungjawab Kementerian PUPR melainkan BPN. “Kalau ada RAB dari BPN honororium dapat dicairkan kok mas, ini kan nggak ada RAB nya. Jadi ya, mau bagaimana? Nggak bisa sembarangan juga,” kata Jimun menjelaskan. Dia memastikan jika ada Rencana Anggaran Biaya yang disodorkan oleh BPN, Kementerian PUPR akan memproses pelunasan yang belakangan ini sudah mandek selama enam bulan itu. “Serba salah mas, karena ini jug jadi perdebatan,” ungkapnya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, setidaknya ada empat Uspika dari Kecamatan Katibung, Sidomulyo, Candipuro dan Way Sulan hingga kini belum menerima pembayaran honor P2T tersebut. “Kami heran kenapa P2T Sta 38 – 64 saja yang mandek,” kata Camat Katibung yang tergabung didalamnya. (ver)  
Tags :
Kategori :

Terkait