KALIANDA –Sejumlah warga Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Jumat (28) lalu. Selain menjenguk mereka juga berencana melayangkan surat pembebasan bagi kepala desanya Abdul Rohim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba belum lama ini. Warga yang memberikan simpatik kepada Abdul Rohim masuk dalam sel tahanan Polres Lamsel secara bergantian. Kunjungan sejumlah warga Desa Kujir itu untuk memberikan semangat dan support atas kejadian yang menimpa Kadesnya. Abdul Rohim yang saat itu dijenguk sempat menceritakan sedikit kronologis kejadian yang dialaminya. Abdul Rohim membantah jika penemuan barang bukti (bb) bekas bungkus rokok yang didalamnya ditemukan bekas alat hisap sabu adalah miliknya. Kepada Radar LamselAbdul Rohim mengaku merasa difitnah atas peristiwa penemuan barang bukti itu. Abdul Rohim menceritakan, pada rapat yang digelar di Balai Desa Kunjir pada 12 Juli lalu sempatterjadi adu mulut antara dirinya dengan sejumlah warga. Merasa kesal pada waktu itu, Abdul Rohim kemudian meremas kotak bungkus rokok Dji Sam Soe filter dan dibuang kebawah meja. “Tidak lama setelah itu, saya ambil lagi bungkus rokok itu dan meremasnya kembali lalu saya buang. Suasana sudah tidak kondusif, lalu saya masuk diamankan warga kedalam ruangan balai desa,” tutur Abdul Rohim saat diwawancarai Radar Lamsel diruang tahanan Mapolres Lamsel, Jum’at (28/7) lalu. Abdul Rohim melanjutkan, meski sudah diamankan didalam ruangan balai desa, warga tetap meminta dirinya keluar dari ruangan itu. Tidak ingin melihat kericuhan yang lebih besar, Abdul Rohim kemudian keluar dari balai desa melalui jendela ruangan. “Saya terpaksa kabur, karena suasana sudah tidak kondusif. Jika saya masih disitu (didalam ruangan’red), mungkin akan terjadi keributan antar sesama warga. Saya tidak ingin itu terjadi,” katanya. Setelah melarikan diri dari balai desa, Abdul Rohim mengaku tidak mengurusi bungkus rokok yang sudah dibuang saat terjadi adu mulut dengan warga. Keesokan harinya, Abdul Rohim mendapat kabar bahwa bungkus rokok yang ia buang pada waktu itu didalamnya ditemukan alat hisap sabu (pirek). Warga kemudian melaporkan penemuan alat hisap sabu itu kepada polisi. Menerima laporan dari warga, kemudian polisi mencari dan menemukan Abdul Rohim di kantor Kecamatan Rajabasa di Desa Banding, Senin (17/7) dan langsung digelandang ke Mapolres Lamsel. Saat diminta keterangan oleh Polisi, Abdul Rohim ditanya soal penemuan bungkus rokok yang didalamnya terdapat pirek. Abdul Rohim mengatakan kepada polisi jika bungkus rokok itu bukan miliknya meski bungkus rokok ber merk sama. “Saya yakin itu bukan milik saya. Karena bungkus rokok yang dimiliki polisi masih terlihat bagus. Padahal bungkus rokok yang saya buang saat itu sudah saya remas dua kali,” katanya. Saat ditanya soal sidik jari terhadap pirek yang ditemukan dibungkus rokok untuk memastikan apakah pirek tersebut memang benar miliknya, Abdul Rohim mengaku tidak ada sidik jadi yang dilakukan pihak kepolisian. “Tidak, polisi tidak memeriksa sidik jari saya. Yang jelas disini saya difitnah. Saya akan buktikan jika saya tidak bersalah,” katanya. Abdul Rohim berencana melayangkan surat pembebasan dirinya kepada pihak kepolisian dan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.“Hari Senin (31/7) warga akan membuatkan surat permintaan pembebasan kepada pihak kepolisian. Saya yakin bahwa saya akan bebas karena saya tidak bersalah. Meski kondisi saya seperti ini, saya tetap meminta dan mengimbau kepada warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan,” jelasnya. Salah seorang kerabat Abdul Rohim, Sopian (34) mengatakan, kunjungan sejumlah warga itu merupakan yang kedua kali sejak Abdul Rohim ditahan disel tahanan Polres Lamsel. Namun, kali ini jumlahnya lebih besar dan melibatkan warga yang tinggal diseluruh dusun di Desa Kunjir.“Ada perwakilan dari setiap dusun, ini bentuk dukungan kami, karena kami yakin dia (Abdul Rohim) tidak bersalah,” katanya. Saat ditanya apakah warga akan membuat surat pembebasan Abdul Rohim kepada polisi, Sopian membenarkan hal itu.“Kami semua disini berharap Abdul Rohim dapat dibebaskan dari status penahanannya. Karena beliau bukan tertangkap tangan, melainkan laporan dari warga. Kami juga belum tau warga mana yang melapor itu?, kalau begini kan ada indikasi terjadinya fitnah,” ungkap Sopian.(rnd)
Warga akan Layangkan Surat Pembebasan Kades Kunjir
Senin 31-07-2017,09:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :