Dishub Lamsel Tak Miliki Kewenangan
Selasa 01-08-2017,08:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Penindakan Pelanggaran pasal 43 UU LLAJ NO tahun 2009
KALIANDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mentertibkan puluhan truk milik PT. Sumber Indah Perkasa (Grup Sinar Mas) yang selama ini parkir di area bahu jalan KM 15-16 di Desa Rangai Tri Tunggal Ketibung.
Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan nasional yang kewenangannya ada pada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan.
Itu dikatakan Kepala Dishub Lamsel Badruzzaman kepada Radar Lamsel saat diwawancarai terkait adanya puluhan truk yang parkir di area bahu jalan lintas sumatera di Desa Rangai Tri Tunggal Katibung.
“Bukan kewenangan kami untuk memasang rambu peringatan di jalan lintas sumatera. Itu kewenangan pusat (Kementerian Perhubungan, red),” ujar Badruzzaman kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Senin (31/7), kemarin.
Badruzzaman mengakui, jika selama ini sepanjang bahu jalan di Desa Rangai Tri Tunggal sering dijadikan lokasi parkir oleh para sopir truk milik perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan minyak sawit tersebut.
“Sudah pernah kami tegur agar para sopir tidak parkir di sepanjang bahu jalan tersebut. Tapi mereka (para sopir, red) beralasan hanya menunggu antrean untuk masuk ke lokasi pabrik PT. Sumber Indah Perkasa, bukannya parkir untuk berlama-lama di bahu jalan tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui, bahu Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 15-16 Ketibung jadi tempat memarkir puluhan truk milik PT. Sumber Indah Perkasa (Grup Sinarmas). Situasi ini dikeluhkan oleh Supardi (45) salah seorang pengendara mobil tujuan Bandar Lampung.
“Biasanya siang mas, sudah cuaca panas juga debu ditambah lagi truk yang parkir dibahu jalan. merugikan pengguna jalan dong ya, pemerintah harus ambil sikap jangan dibiarkan sampai bertahun-tahun,” ujar Supardi.
Parkir tersebut jelas-jelas melanggar pasal 43 UU LLAJ NO 1 – 4 tahun 2009 bahwa fasilitas parkir didalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu, pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan.
Mengacu pada peraturan tersebut lanjut Supardi, sudah jelas ketika bahu jalan digunakan untuk parkir tidak tepat sasaran. Meski diperbolehkan tentu ada ketentuan. “Sebagai masyarakat kami berhak dong protes, tapi mau protes kepada siapa karena ini kan sudah lama ya,” ungkapnya. (iwn/ver)
Tags :
Kategori :