Perbup Tentang Prona Dalam Proses

Rabu 27-09-2017,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Freddy Bantah Sulit Berkomunikasi dengan Media

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan sepertinya lamban menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel mengenai ketetapan pungutan prona Tahun 2017. Pasalnya, pemkab tengah memproses pembuatan peraturan bupati (perbup) mengenai persoalan tersebut. Sekkab Lamsel Ir. Freddy Sukirman, MM menegaskan hal itu kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurutnya, SKB tiga Menteri itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan pungutan prona kepada masyarakat sebagai calon peserta. “Sebetulnya dari SKB tiga Menteri ini saja dasarnya sudah kuat. Toh sudah kami sampaikan SKB ini melalui seluruh Camat. Besaran pungutan yang ditetapkan dalam SKB itu untuk wilayah Lampung adalah Rp200 ribu per bidang,” ungkap Freddy melalui sambungan teleponnya. Jika ada panitia prona yang memungut lebih, imbuhnya, harus ada rincian kemana dana yang disetorkan oleh masyarakat tersebut. Karena, pungutan Rp200 ribu perbidang yang ditetapkan SKB tiga Menteri itu hanya untuk tiga item pembayaran. “Kalau tidak salah pembayaran Rp200 ribu itu untuk biaya pendaftaran peserta, pembuatan patok atau batas bidang dan yang satu lagi saya lupa. Kalau pungutan lebih dari itu, kemungkinan si pemilik tanah belum memiliki surat tanah atau lainnya sebagai salah satu syarat wajib pembuatan sertifikat. Kalau masyarakat sudah melengkapi semuanya, artinya hanya perlu membayar sesuai dengan SKB tiga Menteri,” tambahnya. Mantan Sekkab Pesisir Barat ini melanjutkan, apabila panitia prona di lapangan masih ada yang memungut biaya lebih dari SKB tiga Menteri maka harus ditelusuri dan dijelaskan peruntukannya. Apabila terdapat kejanggalan, maka panitia bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang. “Contohnya, ada masyarakat yang sudah melengkapi syarat pembuatan sertifikat. Surat keterangan tanah atau AJB nya ada. Dia hanya perlu membayar Rp200 ribu sesuai SKB. Kalau dia masih dipungut lebih dan tidak jelas peruntukannya, maka yang bersangkutan bisa melaporkannya kepada aparat yang berwenang. Karena yang terjadi saat ini banyak masyarakat yang memang belum memiliki syarat-syarat untuk pembuatan sertifikat. Maka, mereka bisa mengeluarkan biaya yang lebih dari ketentuan itu untuk melengkapi persyaratannya,” lanjutnya. Dilain pihak, Freddy membantah jika dirinya sulit diajak komunikasi melalui sambungan telepon. Dia berdalih, kesibukannya sebagai Sekkab sehingga jarang untuk mengecek telepon genggamnya. “Sekarang ini juga saya masih ada kegiatan di Palu. Kemarin saya tidak sempat angkat telepon karena ada tamu sampai malam. Setelah itu, saya kan sempat membalas sms dari wartawan,” pungkasnya yang mengamini jika balasan pesan singkatnya dikirim sekitar pukul 22.30 WIB. Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Ir. Freddy Sukirman, MM kembali menunjukan sikap acuhnya. Jika sebelumnya pernah menolak (reject) panggilan telepon wartawan saat hendak menkonfirmasi sebuah pemberitaan, kali ini ASN tertinggi di Kabupaten Khagom Mufakat ini tidak menggubris panggilan telepon dan pesan singkat dari awak media. Padahal, Radar Lamsel ingin mengklarifikasi mengenai persoalan tarif pungutan program agraria nasional (prona) Tahun 2017 yang hingga saat ini dikeluhkan masyarakat. Karena, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lamsel mengaku telah menyampaikan surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri mengenai besaran tarif pungutan prona kepada Sekkab Lamsel. (idh)
Tags :
Kategori :

Terkait