Junaidi: PT. Tanjung Selaki Tak Kantongi Izin Reklamasi,

Rabu 11-10-2017,09:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Lampung diminta untuk bersikap tegas menutup dan menghentikan aktivitas penimbunan laut (reklamasi) di laut Pantai Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lamsel. Sebab, selain aktivitas tersebut belum memiliki izin, reklamasi yang dilakukan oleh PT. Tanjungselaki itu berdampak pada kerusakan alam laut dan pendangkalan sungai yang telah dinormalisasi oleh pemerintah diwilayah setempat. “Kalau tidak tegas, mau bagaimana lagi negara ini?,” ungkap Kepala Desa Tarahan Junaidi kepada Radar Lamsel, Minggu (8/10) kemarin. Menurut Junaidi, PT. Tanjungselaki jelas tak memiliki izin reklamasi diwilayah setempat. Hal ini juga dibuktikan dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Pemerintah Desa Tarahan, PT. Tanjungselaki, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Lampung di Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Kamis (5/10) pekan lalu. Hearing itu digelar atas adanya surat dari pemerintah desa yang mempertanyakan izin dan kecaman masyarakat atas kegiatan penimbunan laut yang ditujukan ke Komisi IV DPRD Lampung. “Dalam rapat mereka juga tak bisa menunjukan izin reklamasi. Sudah jelas-jelas tak ada izin tapi pemerintah kok diam saja?,” ungkap Junaidi. Masyarakat desa, kata Junaidi, juga terang-terangan menolak adanya reklamasi pantai diwilayah setempat. Itu lantaran aktivitas tersebut akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang menggantungkan nasibnya dari laut. “Biota laut akan rusak. Lagi pula kan belum ada izinnya sama sekali,” ungkap Junaidi. Junaidi berharap Pemkab maupun Pemprov Lampung bisa bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran pengrusakan lingkungan yang dilakukan PT. Tanjungselaki dengan menimbun laut yang tak mengantongi izin. “Kalau memang menimbut laut itu boleh tak mengantongi izin, saya juga mau menimbun laut,” sindir dia. Disinggung mengenai hasil RDP yang dilakukan? Junaidi hanya bisa pasrah. Tetapi menurut dia, DPRD Lampung melalui Komisi IV DPRD akan segera meninjau lapangan persoalan yang terjadi di Dusun Sebalang, Desa Tarahan tersebut. “Katanya mereka mau meninjau langsung. Tapi yang sangat jelas dan gamblang, pihak BLH Provinsi Lampung sudah menyatakan mereka (PT. Tanjungselaki) tak punya izin reklamasi,” ungkap Junaidi. (edw)

Tags :
Kategori :

Terkait