Saksi Pelapor Akui Gorong-gorong Penyebab Banjir

Rabu 11-10-2017,10:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Sidang lanjutan dalam kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi terus berlanjut. Kemarin, tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut, di ruang utama Pengadilan Negeri Kalianda, kemarin. Fakta mencengangkan disampaikan oleh saksi sekaligus pelapor dari PT. Tanjung Selaki Baharuddin alias Baron dalam persidangan tersebut. Dia mengakui, jika lokasi disekitar gorong-gorong yang tengah disoal akan mengalami kebanjiran jika air sedang melimpah. “Setahu saya, memang air meluap kalau musim hujan. Tetapi, yang saya tahu hanya banjir di lahan perkebunan warga. Karena, di sekitar gorong-gorong yang dibongkar itu memang perkebunan,” kata Baron menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Mashurie Effendie, SH, MH dalam persidangan tersebut. Baron memaparkan, dirinya mengetahui pembongkaran gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan alat berat dan disaksikan oleh sejumlah warga. Saat kejadian yang berlangsung pada Tahun 2014 lalu, dia berupaya mencegah karena khawatir menimbulkan persoalan. Namun, dia selaku pekerja lepas di PT. Tanjung Selaki tidak bisa berbuat banyak menahan peristiwa tersebut. Bahkan, dia juga mengakui jika pembongkaran gorong-gorong dilakukan karena persoalan banjir yang sering terjadi diwilayah sekitar karena volume diameter nya yang tidak sesuai. “Ya, saya mendengar persoalan kenapa di bongkar gorong-gorong itu. Tetapi, harus koordinasi dengan pihak perusahaan. Karena, gorong-gorong di jalan itu milik PT. Tanjung Selaki,” imbuhnya tanpa menjelaskan bukti status jalan dan gorong-gorong tersebut milik perusahaan. Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Mahad Mahmud dan Herwantoro dari pihak JPU juga menjawab hal yang tidak jauh berbeda terkait sejauh mana sepengetahuan para saksi mengenai peristiwa pengrusakan gorong-gorong tersebut. Sementara itu, Pengacara Terdakwa Yelli Basuki, SH, M.Si menyerahkan bukti tambahan ke meja pengadilan berupa surat kesepakatan Uspika dengan PT. Tanjung Selaki. Yang salah satu poinnya, adalah perusahaan akan mengganti gorong-gorong dengan jembatan yang lebih lebar. Namun, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum dilakukan oleh perusahaan. Hingga, timbul persoalan hukum yang dialami Kades Tarahan Junaidi. Setelah itu sidang ditutup sementara dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU dan juga saksi ahli. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait