Penyelesaian Pasar Sukatani Jalan di Tempat

Rabu 11-10-2017,10:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Upaya penyelesaian soal pemanfaatan bangunan kios pasar di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kabupaten Lampung Selatan sepertinya jalan ditempat. Buktinya, hingga kini puluhan kios pasar yang dibangun oleh Pemkab Lamsel menggunakan dana APBN tahun 2012 sebesar Rp1,2 milyar itu, masih tetap dibiarkan mangkrak tak berfungsi. Itu dikarenakan belum adanya kata sepakat dari pihak ahli waris selaku pemilik lahan tempat dibangunnya pasar tradisional tersebut. “Kami belum menemukan solusi serta kata sepakat dari pihak ahli waris. Mereka (pihak ahli waris, red) masih bertahan meminta bagi hasil atas penyewaan bagunan kios di Pasar Sukatani tersebut. Sementara pemkab tidak bisa mengabulkan begitu saja. Karena dalam aturan hibah tidak ada yang namanya bagi hasil,” ujar Plt. Kepala DPP Lamsel Supriyanto saat diwawancarai Radar Lamsel dilingkungan kantor pemkab setempat, Selasa (10/10), kemarin. Diungkapkannya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian hingga kini masih terus mencari solusi terbaik, dengan harapan pihak ahli waris mau menerima penawaran yang diberikan oleh pemkab Lampung Selatan. “Bentuk penawaran yang pernah disampaikan ke pihak ahli waris yaitu berupa pemberian jatah kios untuk dikelola oleh mereka. (ahli waris, red). Namun, penawaran tersebut ditolak,” ungkapnya. Supriyanto menjelaskan, bangunan pasar tradisonal di Desa Sukatani tersebut merupakan proyek pembangunan pasar yang dibiayai oleh APBN tahun 2012 dengan menelan anggaran sebesar Rp1,2 milyar. Namun menurutnya, usai proses pembangunan, pemkab belum bisa memanfaatkan bangunan pasar tersebut, dikarenakan terganjal dengan urusan perjanjian awal antara bupati terdahulu (Wendy Melfa, red) dengan pihak ahli waris. “Kalau menurut informasi perjanjian itu menyangkut soal bagi hasil antara pemkab selaku pengelola dan pihak ahli waris. Kami sempat bingung, sebab tanah itu kan merupakan hibah. Kalau dalam aturannya yang namanya hibah itu tidak ada ikatan perjanjian. Tapi nyatanya ini kok ada kalimat perjanjian soal bagi hasil,” ungkapnya. Oleh karena itu, lanjutnya, agar persoalan ini tidak terus berkepanjangan dan bangunan pasar tersebut bisa segera berfungsi, pemkab melalui dinas perdagangan masih terus berupaya melakukan pendekatan dengan pihak ahli waris serta aparatur desa sukatani untuk mencari jalan terbaik. “Masih akan terus kami carikan solusinya. Ya mudah-mudahan persoalannya bisa clear. Tapi memang tidak bisa cepat. Ini (penyelesaiannya, red) harus ada pendekatan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait