GEDONGTATAAN - Ditetapkannya Lampung sebagai lumbung pangan mejadi tanggungjawab semua kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, tidak terkecuali Pesawaran. Namun, bagaimana jadinya jika salah satu areal persawahan diwilayah Kabupaten Pesawaran yang beririgiasi teknis \"disulap\" menjadi wilayah pemukiman.
Hal ini terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan yang merupakan sawah beririgasi irigasi kini telah berdiri kokoh perumahan komersil. Tentunya hal ini menjadi perhatian anggota komisi III DPRD Pesawaran.
\"Seharusnya pemerintah daerah tidak gegabah mengeluarkan izin terhadap pengusaha yang ingin mendirikan properti diatas lahan sawah yang beririgasi teknis. Artinya pemda tidak mendukung penetapan Lampung sebagai lumbung pangan karena sudah mengurangi areal budidaya,\" jelas wakil ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Johnny Corne, kemarin.
Menurut politisi Golkar ini, tidak sembarang tempat bisa dijadikan wilayah pemukiman. Pasalnya, ada lahan-lahan spesifik yang berpotensi menjadi daerah budidaya. Jika daerah budidaya tidak dilindungi maka akan mengganggu Lampung, khususnya Pesawaran sebagai salah satu wilayah lumbung pangan.
\"Dengan memberikan rekomendasi pemukiman diatas areal sawah berigasi teknis merupakan keputusan yang tidak bijaksana. Karena masih banyak daerah alternatif yang bisa dijadikan wilayah pemukiman di Gedongtataan. Sedangkan untuk sawah beririgasi teknis mungkin tidak ada pilihan lagi selain disana,\" jelasnya.
Dikatakan, pemerintah daerah harus menjaga daerah irigasi teknis, apalagi belum ada penetapan daerah swasembada berkelanjutan. Seharusnya, dengan belum adanya penetapan daerah swasembada pangan berkelanjutan, maka tidak dikeluarkan izin atau rekomendasinya.
\"Jangan mentang-mentang belum ada penetapan daerah pertanian tanaman berkelanjutan lantas gegabah memberikan izin dan rekomendasi. Seharusnya menjadi moratorium sampai kita punya penetapan daerah pertanian berkelanjutan. Lantas setelah kita sudah ada penetapan daerah pertanian berkelanjutan, keburu sudah habis lahannya. Jangan dibalik pola pikirnya, justru belum adanya penetapan, maka harus moratorium seluruh sawah beririgasi teknis tidak boleh dirubah fungsinya,\" paparnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pertanian Pesawaran Nuroniyah mengatakan, bahwa Kecamatan Gedongtataan masuk ke daerah pemekaran tata kota. Namun sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi alih fungsi lahan di daerah beririgasi.
\"Kalau perumahan Gedongtataan Residence sepertinya masuk daerah irigasi Way Semah. Tapi akan kita cek lagi, yang pasti kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,\" ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Singgih mengatakan izin yang dikeluarkan pihaknya terhadap pembangunan perumahan Gedongtataan Residence lantaran rekomendasi dari satuan kerja terkait sudah dikeluarkan. Seperti rekomendasi dari Bappeda yakni melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah mengeluarkan rekomendasi tata ruang, kemudian rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang alih fungsi lahan.
\"Kemudian rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup berupa surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) serta Dinas PU tentang site plannya. Baru izin di kita seperti SIUP, IMB dan lainnya. Nah, rekom dari beberapa satker itu menjadi dasar kita menerbitkan izin atas berdirinya perumahan tersebut,\" pungkasnya. (Esn)