KALIANDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan bersama sejumlah warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan melaporkan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) ke Polda Lampung, Kamis (11/1) kemarin. LBH membawa surat nomor 011/SK/LNH SABU-SEL/1/2018 yang berisi tentang laporan dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT. SMAL.
LBH menyebutkan bahwa pengrusakan lingkungan itu dilakukan Direktur PT. SMAL, Johan Ali Setiawan. Dalam surat itu menjelaskan sebanyak 13 kronologis permasalahan yang menyangkut antara warga Dusun Buring dengan PT. SMAL. Diantaranya mengenai dampak yang dirasakan warga Dusun Buring oleh aktivitas produksi yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan bahan peledak. Akibatnya warga merasa enggan keluar rumah karena khawatir rumah mereka runtuh.
Surat itu juga menjelaskan mengenai kerusakan rumah warga yang mencapai jumlah 55 unit rumah, kerusakan meliputi keretakan-keretakan pada dinding dan keretakan dak rumah. Seiring berjalannya waktu, kerusakan terus bertambah hingga mencapai 86 unit rumah. Setelahnya, dilakukan mediasi antara warga Dusun Buring dengan PT. SMAL yang menghasilkan nota kesepakatan.
“Tetapi yang membubuhkan tanda tangan adalah Camat Penengahan, PT. SMAL dan Kepala Desa Sukabaru. Warga dan perwakilannya tidak ada yang ikut menanda tangani,” kata Sekretaris LBH Sai Bumi Selatan Eko Umaidi, S.Kom.,S.H kepada Radar Lamsel, kemarin.
Eko melanjutkan, dalam surat itu pihaknya juga menerangkan bahwa warga Dusun Buring pernah melakukan unjuk rasa ke Pemkab Lamsel, DPRD Lamsel untuk menghentikan penggunaan bahan peledak. Serta mengganti kerugian kerusakan rumah-rumah warga oleh PT. SMAL akibat penggunaan bahan peledak.
Eko menjelaskan dasar atas pelaporan yang dilakukan pihaknya bersama warga Dusun Buring. Menurutnya, berdasarkan analisa hukum menjelaskan bahwa PT. SMAL yang melakukan aktivitas peledakan dan berdampak pada lingkungan dengan rusaknya rumah warga. Pihak perusahaan yang mengetahui hal itu dinggap tak mendengarkan keluhan warga, dan tetap melakukan aktivitas pengeboman tanpa mempertimbangkan dampak yang diakibatkan.
“Dari analisa hukum, semua itu masuk dalam tindak pidana umum, maka kami berpendapat ada unsur kesengajaannya, sebagaimana pasal 406 kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Dan tindak pidana lingkungan hidup,” jelasnya.
Eko mengakui, surat yang dilayangkan Polda Lampung itu atas permintaan dari warga sebagai upaya dan langkah yang harus ditempuh. “Waktu itu kami sudah melayangkan surat mengenai pengajuan ganti rugi terhadap warga Dusun Buring. Namun pihak perusahaan tidak menanggapinya sampai sekarang,” pungkasnya.
Anfal Mustofa (34) warga Dusun Buring membenarkan bahwa warga yang meminta surat pelaporan itu disampaikan ke Polda Lampung. Dengan surat itu, Anfal berharap persoalan antara warga Dusun Buring dengan PT. SMAL bisa segera rampung tanpa proses yang berbelit-belit. “Kami berharap pemerintah bisa bersikap bijak,” singkatnya. (rnd)