Komisi D Kritik Disnakertrans

Kamis 03-05-2018,06:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Syahlani Janji Agustus Validisasi Data Buruh

KALIANDA – Kinerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan menuai kritik dari Komisi D DPRD Lamsel. Ketidaklengkapan data jumlah buruh di bumi Khagom Mufakat jadi salah satu penyebabnya. Disisi lain, alat kelengkapan dewan yang membidangi kesejahteraan menilai perlu adanya pendisiplinan perusahaan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK). Anggota Komisi D Akbar Gemilang menganggap bila satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menaungi tidak tahu jumlahnya berarti perlu ada evaluasi kembali. “ Kalau jumlah buruh saja tak tahu, bagaimana penerapan UMK bisa dilacak? Sementara Lampung Selatan salah satu pusat industri yang ada di Lampung,” kata Akbar kepada Radar Lamsel, Rabu (2/5) kemarin. Politisi dari Fraksi Golkar ini menambahkan, Disnakertrans dalam hal ini harus lebih gencar mensosialisasikan program kerjanya. Utamanya soal kesejahteraan tenaga kerja. “ Kalau Disnakertrans punya kewenangan untuk menindak perusahaan yang bandel atau tak menerapkan UMK, maka silahkan diberi sanksi. Kalau punya kewenangan ya,” sebut dia. Hal senada dikatakan Mohammad Akyas, Politisi dari Fraksi PKS ini menyayangkan bila Disnakertrans tak punya data valid. Belum lagi tahun 2018 kata dia sudah memasuki bulan kelima. “ Sudah harus dilengkapi data tersebut, kan tidak enak didengar SKPD yang membidangi tak tahu jumlah riil nya. Kalau perusahaan bandel ketika Disnakertrans sosialisasi, maka perusahaan seperti itu patut diperingatkan,” ujar Anggota Komisi D asal Jatiagung itu. Senada dengan anggotanya, Ketua Komisi D Yuli Gunawan ikut berkomentar. Politisi dari Fraksi PAN ini lebih menekankan kepada penerapan UMK yang dinilai merupakan kewajiban bersama dalam mengawasinya. “ UMK ditetapkan oleh pemerintah, ketika masih ada perusahaan yang belum memberikan hak dari apa yang dikerjakan buruh. Ini tentu jadi evaluasi kami, ketika perusahaan sudah menggunakan jasa tenaga kerja secara otomatis hak-hak seperti UMK dan K3 harus terpenuhi,” sebut dia. Kepala Disnakertrans Lamsel Syahlani SH. MH., berjanji medio Agustus 2018 data valid jumlah buruh sudah dihimpun oleh jajarannya. “ Agustus, mudah-mudahan semua itu bisa selesai. Karena memang keterbatasan personil dan Sdm menyulitkan kami untuk cepat menghimpun data tersebut,” ujarnya. Syahlani melanjutkan, terkait UMK hampir semua perusahaan menengah keatas sudah menerapkannya. Namun ia tak menjabarkan secara gamblang berapa perusahaan yang sudah menerapkan UMK terhadap pekerjanya. “ Kalau perusahaan menengah keatas itu rata-rata sudah menerapkan UMK. Tinggal bagaimana perusahaan menengah kebawah juga memperhatikan kesejahteraan buruhnya,” imbuhnya. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait