Kakek Paruh Baya Cabuli Bocah Dibawah Umur

Jumat 02-11-2018,08:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Warga: Kami Tak Menyangka

PENENGAHAN - Sudirman (62), warga Desa Tanjungheran, Kecamatan Penengahan terpaksa menerima ancaman hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya. Ancaman ini ia peroleh setelah terbukti menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur, yaitu Bunga (9) tetangganya sendiri. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Penengahan. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Penengahan langsung meringkus Sudirman di kediamannya. Kapolsek Penengahan AKP. Enrico D. Sidauruk, S.IK mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan Sudirman itu terjadi di kebun miliknya sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (25/10) pekan lalu. Enrico menjelaskan, kejadian itu berawal karena Bunga datang sendirian ke kebun milik Sudirman. Enrico mengatakan, dari hasil penyelidikan, Sudirman mengajak Bunga duduk bersama. Ketika itu, Sudirman langsung mencium pipi dan langsung memegang bagian kemaluan Bunga. Dari hasil visum, korban mengalami pendarahan di bagian kemaluannya. “Terdapat sedikit luka dari selaput darah korban. Pelaku juga mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi spontan dan tidak direncanakan,” katanya kepada awak media, Kamis (1/11). Menurut Enrico, sesaat setelah peristiwa itu, keluarga korban yang mengetahui perbuatan Sudirman langsung mendatangi kediamannya. Bahkan, warga sempat berkumpul di rumah Sudirman. “Pelaku langsung kami amankan, karena warga kesal dengan ulah pelaku. Rumah pelaku sempat dirusak oleh warga, pagar rumahnya rusak,” ucapnya. Enrico mengatakan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sudirman diancam hukuman 20 tahun penjara. Sudirman yang kini sudah ditahan di Mapolsek Penengahan mengakui perbuatannya. Dia mengaku perbuatan yang dilakukannya itu tanpa berlangsung seketika. “Saya cium pipinya yang sebelah kiri, saya pegang itunya (kemaluan’red) dari luar. Ya saya mengaku salah,” katanya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tanjungheran Syahbudin membenarkan bahwa Sudirman yang menjadi pelaku pencabulan adalah warganya. Saat ditanya soal perilaku pelaku, Syahbudin menolak berkomentar panjang. “Ya benar, dia warga kami. Kalau soal itu bisa ditanyakan dengan warga atau tetangganya,” ucapnya. Perbuatan Sudirman terbilang cukup mengangetkan, selain pensiunan PNS, dia juga merupakan guru agama. “Dia itu ustaz, guru agama. Pernah umroh juga, sudah daftar haji. Setiap ketemu, pasti saya diceramahi, tapi nyatanya begini, saya tidak menyangka,” kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait