Lapor Pak Bupati, 70% Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Lampung Selatan Bermasalah
Ilustrasi -- Istimewa ----
LAMPUNG SELATAN. RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Inspektorat kabupaten Lampung Selatan menyebut sebanyak 70 persen Badan Usaha Milik Desa di kabupaten ini bermasalah, hal itu dikatakan Inspektur Pembina Wilayah I Zulfikar S.Kom, M.M, usai kegiatan sosialisasi di kecamatan Natar, Rabu 7 Mei 2025.
Zulfikar saat diwawancarai mengatakan, meski ada temuan 70% BUMDES bermasalah di Lampung Selatan sejauh ini Inspektur baru sebatas melakukan pembinaan terhadap desa, bahkan belum ada satu desa pun yang menerima sanksi tegas diperiksa Aparat Penegak Hukum.
" Banyak, fakta dilapangan ada 70% BUMDES di Lampung Selatan ini bermasalah pak," ujar Zulfikar kepada Radar.
Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan hari ini kata Zulfikar, diharapakan dapat meminimalisir masalah - maslah di BUMDES.
Disinggung mengenai mengapa tidak sejak jauh hari dilakukan sosialisasi atau pembinaan oleh inspektorat, Zulfikar mengatakan, sebetulnya sudah sejak jauh hari dilakukan, hanya saja tahun ini pendekatannya dikarenakan BUMDES akan menerima penyertaan modal sebesar 20% dari program ketahanan pangan yang berasal dari dana desa.
" Makanya sebelum dana 20% itu digelontorkan ke BUMDES Bumdes nya harus siap dulu jangan sampai Bumdesa bermasalah mendapatkan penyertaan modal 20% itu pada akhirnya menimbulkan masalah baru," jelas Zulfikar.
Terkait apakah sejauh ini inspektorat telah memberikan sanksi terhadap 70% BUMDES di Lampung Selatan bermasalah tersebut, Zulfikar memaparkan bahwa pihaknya sejauh ini hanya melakukan sebatas pembinaan, belum ada sanksi melaporkan mereka ke Aparat Penegak Hukum.
" Kita terus lakukan pembinaan, pembinaan, kalau kedepan sanksi tetap ada sesuai perundungan undangan yang berlaku," pungkasnya.
DIBERITAKAN Sebelumnya, Inspektorat kabupaten Lampung Selatan melaksanakan sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan desa, hal itu dilakukan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2020, Rabu 7 Mei 2025 di aula Bukuk Jadi kecamatan Natar.
Inspektur Pembina Wilayah I Zulfikar S.Kom, M.M, dalam penyampaiannya mengatakan, dilakukannya pengawasan karena ada kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan baik dalam bentuk monitoring, evaluasi maupun audit salah satunya audit kinerja pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
" Hari ini kita memberikan sosialisasi terkait bagaimana laporan pertanggungjawaban BUMDES yang baik dari sisi peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ungkap Zulfikar.
Selain itu lanjut dia, pihak inspektorat juga melakukan sosialisasi desa anti korupsi, karena hal tersebut saat ini tengah dicanangkan oleh Inspektorat Lampung Selatan.
" Kalau bisa di 17 kecamatan itu ada contoh desa anti korupsi yang akan kita dampingi sampai ketingkat nasional," katanya.
Harapan Inspektorat dengan adanya kegiatan sosialisasi hari ini, bendahara dan kepala desa semakin memahami tentang laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar supaya tidak bermasalah dikemudian hari.
Sumber: