Pelaku Begal Dengan Senjata Api Mainan Ditangkap di Pelabuhan Merak
Foto : Istimewa ---
TANJUNGBINTANG.RADARLAMSEL.DISWY.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku inisial DA (37), warga Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari.
Pelaku DA diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari, Lampung Selatan. DA diamankan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu 10 Agustus 2025 malam.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari memaparkan, penangkapan yang dilakukan timnya berdasarkan penyelidikan.
"pelaku kami tangkap di Pelabuhan Merak saat hendak melarikan diri keluar Lampung,” ujar Kompol Samsari, Senin.
Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan, tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Banten, lalu Pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di Pelabuhan Merak.
" Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut." Katanya.
Aksi curas tersebut terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari. Saat itu korban warga Desa Sidodadi Asri, tengah mengendarai sepeda motor pulang dari rumah nasabah.
Di tengah perjalanan, korban melihat sebatang kayu gelondongan menghalangi jalan. Saat melambat, pelaku muncul dari semak-semak sambil menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol ke arah kepala korban dan memerintahkan untuk turun dari motor. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita: 1 unit HP Android Samsung Galaxy A15 warna Blue Black, 1 buah senjata mainan menyerupai pistol dan 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha BE 2178 EL milik korban
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat melintas di daerah sepi. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau menjadi korban kejahatan, agar pelaku cepat terungkap,” tegas Kompol Samsari.
Sumber: