Sempat Buron 14 Bulan Pelaku Curas di Desa Agom Kalianda Ditangkap

Sempat Buron 14 Bulan Pelaku Curas di Desa Agom Kalianda Ditangkap

Foto : Istimewa ---

KALIANDA.RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menangkap DA (55), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis 14 Agustus 2025 dini hari di wilayah Lampung Selatan.

 DA diamankan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaannya. saat dilakukan penangkapan pelaku DA mengakui perbuatannya.

" DA ini menjalankan aksi kejahatan bersama rekannya SA (37) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Kalianda,” ujar AKP Indik Rusmono.

Lebih jauh Indik menerangkan, Aksi curas itu terjadi pada tahun 2024 di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda korbannya SW (38), warga setempat.

Dua pelaku saat itu masuk rumah dengan mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar. Pelaku mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil celengan kaleng berisi sekitar Rp15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta, serta surat-surat penting seperti STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp35 juta.

Berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Lampung Selatan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan DA.

"Pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro langsung menuju lokasi persembunyian pelaku, DA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi, ia mengakui melakukan aksi tersebut bersama SA, yang kini mendekam di Lapas Kalianda.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap jaringan kejahatan serupa,” pungkas AKP Indik Rusmono.

Sumber: