Total 7 Desa di Kecamatan Ketapang Berakhir Masa Jabatan Kades

Total 7 Desa di Kecamatan Ketapang Berakhir Masa Jabatan Kades

Tiga Pjs. Kades, Empat Desa Dijabat Plh

KETAPANG – Tujuh desa di Kecamatan Ketapang masa jabatan kepala desanya sudah berakhir. Tiga desa kini sudah dijabat pejabat sementara (Pjs) kades, sedangkan empat desa lainnya untuk sementara dijabat pelaksana harian (plh). Empat desa yang sudah dijabat Pjs. Kades adalah Desa Karangsari, Ketapang dan Sumbernadi. Sementara empat desa yang masih dijabat Plh adalah Desa Bangunrejo, Legundi, Ruguk dan Sumur. Camat Ketapang Madro’i, SE mengatakan, terdapat empat desa masa jabatan kadesnya telah berakhir per 22 Januari lalu. Untuk sementara empat desa itu dipimpin pelaksana harian (plh). “Sambil menunggu SK Pjs Kades dan pelantikan, untuk sementara pelayanan didesa ditunjuk Plh dengan SPT dari camat,” kata Madro’i, Rabu (23/1) kemarin. Menurut Madro’i, tujuh desa yang sudah masa jabatan kepala desanya berakhir tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Kades) serentak sesuai yang dijadwalkan oleh Pemkab Lamsel. “Info sementara, pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. Namun itu bisa berubah sesuai jadwal yang ditentukan Pemkab Lamsel,” kata Madro’i. Dia berharap, Pjs. Kades yang sudah ditunjuk dan Plh. Kades dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Meski menjabat sebagai Pjs tapi wewenangnya tetap sama. Kami berharap pelayanan pemerintahan di desa maksimal,” ujarnya. (red)

Sumber: