Main Seleweng Retribusi Sampah
Ilustrasi pembuangan sampah.--(Istimewa).
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Dugaan penyelewengan retribusi sampah terendus di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan. radarlamsel menelusuri dugaan itu dari Desa Bakauheni, yang dijadikan ladang cuan demi keuntungan pribadi.
Rupanya warga di Desa Bakauheni yang selama ini menjadi pelanggan sampah mengaku tidak pernah diberi karcis. Cara itu jelas menyalahi aturan main. Seharusnya pelanggan sampah wajib menerima karcis dari petugas penagihan retribusi sebagai bukti pembayaran.
Berdasarkan keterangan beberapa warga yang sudah menjadi pelanggan sampah di Desa Bakauheni, mereka rutin membayar setiap bulan sebesar Rp15 ribu. Duit itu biasanya diserahkan kepada kepala dusun atau ketua RT, bukan kepada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup.
"Memang begitu, mereka ditugaskan nagih. Tapi katanya duit itu disetor sama petugas DLH," kata salah satu warga kepada radarlamsel, Rabu, 28 Januari 2026.
Kesepakatan warga dengan radarlamsel untuk merahasiakan identitasnya membuka kembali secuil fakta. Warga yang mengaku sudah menjadi pelanggan sampah selama dua tahun ini bilang kalau dulu polanya berbeda. Setiap pelanggan membayar Rp2 ribu untuk sekali pengangkutan sampah.
"Dulu iya, seminggu bisa sekali, kadang juga dua kali. Tiap angkut kita bayar dua ribu sama petugasnya. Ya, kalau full sebulan totalnya enam belas ribu," katanya.
Warga ini bilang kalau jumlah pelanggan sampah di dusunnya mencapai ratusan. radarlamsel menghubungi aparatur desa Bakauheni untuk meminta data riil jumlah pelanggan. Aparatur ini mengaku tidak tahu pasti berapa banyak warga yang menjadi pelanggan sampah.
Sumber: