Mulai Dibahas di Kementerian, Natar Masuk RDTR Perkotaan di Lamsel

Mulai Dibahas di Kementerian, Natar Masuk RDTR Perkotaan di Lamsel

KALIANDARencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Natar, Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020-2040 mulai dibahas Pemkab Lamsel dengan pemerintah pusat.
Tujuan Penataan Ruang di Kawasan Natar adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan Natar sebagai kawasan perdagangan atau jasa yang di dukung simpul transportasi skala nasional.
 
\"Perlunya tata ruang dibahas secara detail karena dinamika perkembangan pembangunan dan pertumbuhan yg semakin cepat. Jika tidak dibahas secara detail, dikhawatirkan akan muncul permasalahan pada kawasan perencanaan perkembangan kegiatan perkotaan yang mulai pesat, berpotensi menyimpang pada pemanfaatan ruang yang perlu dikendalikan,\" kata Plt. Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto pada acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Ranperda RDTR di Ball Room Hotel Sheraton Grand, Jakarta, Jum\'at  (21/2/2020).
 
\"Oleh karenanya saya berharap, pembahasan ini dapat dilaksanakan secara detail, sehingga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Lampung Selatan serta tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Saya membawa tim teknis dari OPD terkait,\" lanjutnya.
 
Nanang menjelaskan, Lampung Selatan sebagai pintu gerbang pulau Sumatera dimana arus orang atau barang dan jasa dari Pulau Jawa ke Sumatera atau sebaliknya, memberikan keuntungan tersendiri. Kondisi geografis yang menguntungkan tersebut, bisa mempercepat pertumbuhan inventasi di Lampung Selatan.
\" Di Kabupaten Lampung Selatan juga akan dikembangkan kawasan industri, tepatnya di Desa Pisang Kecamatan Ketapang, serta kawasan industri di Kecamatan Katibung. Sedangkan untuk Kecamatan Bakauheni akan dijadikan sebagai Kawasan Wisata terpadu,\"jelas Nanang.
\"Untuk menjawab tantangan keberadaan jalan tol yang melintasi Kabupaten Lampung Selatan, kami juga sedang mendesain kawasan agrowisata terpadu serta mendesain tata kota di Kalianda. Kami akan membangun dua jalur sebagai \"ikon\" Kota Kalianda. Kebetulan jarak dari lokasi wisata terpadu/kota Kalianda ke exit tol hanya berjarak sekitar 3 km,\"papar Nanang.
Acara yang di gagas Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut, dibuka secara resmi oleh Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki.
Dalam sambutannya, Abdul Kamarzuki menjelaskan harapan Presiden Joko Widodo dalam percepatan RDTR pada daerah terbangun di Indonesia.
\"Mungkin Kepala Daerah akhir-akhir ini pernah mendengar wacana dari pemerintah untuk mengintegrasikan IMB terhadap RDTR. Kedepan jika sudah ada RDTR, harusnya ijin lokasi sudah bisa langsung terbit seperti yang sudah ada di OSS, bahkan sudah tidak perlu IMB lagi,\" kata Abdul Kamarzuki.
Lebih lanjut Abdul Kamarzuki menjelaskan, bagi aparatur penegak hukum seperti Satpol PP di Kabupaten/Kota dapat di edukasi cara membaca RDTR sehingga bisa bekerja membawa RDTR dan mengetahui mana bangunan dan kawasan yang tidak sesuai dengan RDTR, sehingga bisa dilakukan tindakan-tindakan penertiban yang bisa dilakukan pada bangunan tersebut.
Tahun 2018, terdapat 159 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR. Sedangkan untuk tahun 2019, sebanyak 57 Kabupaten/Kota dari 415 (empat ratus lima belas) Kabupaten/Kota di Indonesia yang menjadi prioritas penyusunan RDTR, termasuk di dalamnya Kabupaten Lampung Selatan, khususnya wilayah Natar.
Berdasarkan hasil inventarisasi Kemendagri, sejauh ini baru 52 dari total 1.838 di Kabupaten/Kota yang sudah menerapkan Perda RDTR atau 2,8% secara nasional.(kmf/man)

Sumber: