Pendataan Ulang Jangan Jadikan Obat Penenang

Pendataan Ulang Jangan Jadikan Obat Penenang

KALIANDA – Pendataan ulang Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Kabupaten Lampung Selatan memberi secercah harapan. Pekan ini menjadi pekan penuh semangat bagi tenaga non ASN itu. Ini menjadi salah satu tahapan wacana pemerintah pusat untuk melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer di seluruh daerah se-Indonesia. Ribuan THLS jadi berharap banyak, kalau pendataan ini kelak menghantarkan mereka pada masa depan cerah layaknya PPPK. Namun tak sedikit yang menganggap pendataan ini sebagai “obat penenang” atas tuntutan masif THLS dari tahun ke tahun yang belum terakomodir.

“ Kami sudah mulai menyusun pendataan yang diminta oleh Kemenpan dan RB, BKD juga sudah menginstruksikan untuk cepat melakukan pendataan ulang. Harapan kami kalau THLS mau dihapuskan nggak apa-apa asal kami diangkat jadi PPPK,” kata salah satu THLS di Pemkab Lampung Selatan, Minggu (28/8) kemarin.
THLS lainnya yang juga tengah sibuk melengkapi pendataan menilai moment ini diharapkan bukan hanya angin surga. Dia berharap banyak kepada Presidin Joko Widodo dan DPR RI mengakomodir THLS yang ada agar menjadi PPPK.
“Saya sudah belasan tahun menjadi THLS, kalau kepemimpinan pak Jokowi ini mengakomodir perjuangan kami tantu pengabdian ini berbuah manis. Terus terang kami ini takut betul kalau pendataan ini Cuma dijadikan obat penenang saja oleh pemerintah,” ujar ayah dua orang anak ini kepada Radar Lamsel.
Namun belum adanya kejelasan dari pusat ke mana muara pendataan ulang ini berlabuh menimbulkan kekhawatiran bagi THLS itu sendiri. Salah satu kekhawatiran mereka ialah saling sikut sesama THLS jika kelak pengangkatan melalui seleksi.
“ Maunya diakomodir semua. Kalau bisa tiadakan seleksi, karena kasian yang sudah bertahun-tahun mengabdi harus tandas dengan yang baru satu tahunan bekerja sebagai THLS, itu yang kami cemaskan,” ujarnya seraya meninggalkan tempat foto copy di bilangan Kalianda.
Terpisah, Plt. Kepala BKD Lamsel, Agus Hariyanto menegaskan, pendataan tenaga Non ASN ini menjadi salah satu tahapan dalam wacana Kemenpan dan RB untuk menyelesaikan tenaga honorer. Dengan dilakukan pendataan, maka diketahui jumlah tenaga non ASN di setiap daerah secara mendetail.
\"Dulu kan ada edaran dari Menpan untuk penyelesaian tenaga non ASN dengan batas 2023. Nah pendataan ini salah satu tahapnya. Dengan tujuan pemetaan keberadaan tenaga Non ASN. Jadi pusat tahu jumlah tenaga honorer di setiap daerahnya,\" ungkap Agus saat dikonfirmasi Radar Lamsel, pekan kemarin.
Namun demikian, sejauh ini pemerintah pusat belum memberikan konklusi akhir dari pendataan tersebut. Bahkan, sejauh ini pihak Menpan juga belum memberikan petunjuk yang jelas dan detail.
\"Artinya penyelesaian itu kan luas, bukan hanya dirumahkan. Bisa jadi ada kebijakan lain berupa pengangkatan juga. Tapi kita tidak tahu itu yang punya kewenangan pusat. Yang penting perintah pendataan ini harus segera kita lakukan,\" imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, THLS yang belum mengirimkan data diri yang diminta untuk segera menyelesaikannya. Mengingat, waktu pendataan tersebut sampai dengan 2 September 2022, mendatang.
\"Maka THLS harus segera mengirimkan data mereka. Karena seperti yang saya sampaikan tadi kita tidak tahu seperti apa kedepannya,\" pungkasnya.
Sekkab Lamsel, Thamrin, S. Sos, MM membenarkan, jika pemerintah daerah tengah melakukan pendataan tenaga honor daerah. Menurutnya, pendataan itu dilakukan sesuai permintaan dari Kemenpan-RB. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti tujuan dari pendataan tersebut.
\"Kita belum tahu, yang pasti mereka (Kemenpan-RB\'red) meminta data sesuai kriteria itu. Karena ada permintaan itu, kita melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pusat. Kita lihat saja kedepannya, apa yang menjadi kebijakan pusat,” ujar Thamrin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (24/8) kemarin.
Sesuai dengan ketentuan surat dari Kemenpan RB tersebut, imbuhnya, proses pendataan guna pemetaan tenaga honorer itu akan berlangsung sampai dengan tanggal 2 September 2022.
“Jadi, paling lambat yang dari OPD-OPD itu sampai 2 September 2022 dikumpulkan dan akan kirim ke Jakarta. Bagi yang tidak mengumpulkan, berarti tidak mau mengharapkan program dari pusat. Ada jalur ini jalur itu, ya rugi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak yang wajib mengikuti program pemetaan itu adalah THLS yang berstatus Honor Daerah (Honda). “Jadi, untuk tenaga harian lepas yang dikelola oleh Pemda saja, bukan yang lain,” pungkasnya. (idh/red)

Sumber: