Sempat Bacok Korban, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polsek Jati Agung

Sempat Bacok Korban, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polsek Jati Agung

Salah satu pelaku curat yang diamankan Polsek Jati Agung. ist---

JATIAGUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek Jatia Agung, Polres Lampung Selatan mengamankan YP (19) dan AA (23) keduanya warga Dusun Sukamaju Rt/Rw 02/- Kecamatan Jati Agung, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Tersangka YP diamankan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP / B -13 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK JATI AGUNG / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, Tanggal 21 April 2024.

 Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kejadian Curas tersebut pada hari Minggu 21 April 2024 sekira jam 02.30 WIB di Perempatan Warung Gunung Desa Karangsari Kecamatan Jati Agung.

Ada pun kronologis singkat kejadian, lanjut Iptu Olivia, Peristiwa Curas tersebut dilakukan 3 orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya terhadap korban Hikram Ramadhan. 

Pada awalnya korban mendapat telpon dari kawannya yang bernama Ridho, yang memberitahu bahwa di perempatan warung gunung mau ada tawuran. 

Kemudian korban dengan menggunakan sepeda motornya menuju perempatan warung gunung untuk mencari adiknya yang bernma Fahri, karena belum pulang. 

Sesampai di perempatan Warung gunung, korban bertemu beberapa orang tidak dikenal yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) orang. 

Selanjutnya datang 3 orang yang tidak dikenal menghampiri korban yang salah satunya langsung menarik leher korban dan mambacok pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka bacok. 

Kemudian korban mencabut kunci kontak sepeda motornya dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya merk Honda Genio warna hitam merah, Nomor polisi BE 2490 AEL.

Setelah itu pelaku mendorong sepeda motor korban dan membawa kabur dengan cara di step. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta

 " korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Ada pun kronologis penangkapan yang dilakukan, kata Polsek, Pada hari kamis 25 April 2024 Sekira pukul 14.00 Wib Team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan laporan tersebut.

 Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berada di desa Sukamaju kecamatan Jati agung yang sedang berusaha menjual hasil curas yaitu 1 unit sepeda motor milik korban kepada warga yang akan bertransaksi di dusun Umbul Niti Desa Jati Mulyo.

 Selanjutnya team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung melakukan pengintaian dan lidik keberadaan para tersangka tersebut. 

Sumber: