Kedapatan Miliki Narkotika Dan Sajam, Dua Pemuda Di Ciduk Polsek Candipuro

Kedapatan Miliki Narkotika Dan Sajam, Dua Pemuda Di Ciduk Polsek Candipuro

Foto : Istimewa ---

CANDIPURO, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan mengamankan Dua Pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam dan memiliki Narkotika Jenis Sabu. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AR (33) warga Dusun IV RT/RW 001/004 Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur dan HUS (35) warga Dusun II RT/RW 016/003 Desa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto bersama Tim Unit Reskrim.

Keduanya ditangkap pada Senin (27/5/2024) sekira pukul 23.00 Wib disalah satu rumah kosong didesa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi barang haram.

Diamankan ya kedua pelaku berawal saat petugas melakukan patroli rutin tersebut. Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong didesa Sinar Pasemah Kecamatan Candipuro sering digunakan sebagai transaksi dan pesta Narkoba.

Mendapatkan informasi itu, Polsek Candipuro melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu dan memiliki Senjata Tajam.

 ” Sajam tersebut berada pada pinggang tersangka saat dilakukan penggeledahan “ kata Kapolsek Candipuro.

Selain barang bukti senjata tajam, juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah plastik klip sedang yang berisikan 3 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu, 1 perangkat alat hisap (BONG), 2 buah korek warna merah dan kuning,1 buah pirek alat hisap sabu.

"Saat digerebek, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti jenis Sabu dan kelengkapanya juga Sajam” Kata Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto, Selasa (28/5/2024) kepada wartawan Selatan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya serta guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Candipuro, dan disangkakan dengan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Tutup Kapolsek Candipuro.(*)

Sumber: