Polsek Katibung Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Pembobol ATM Mini di Trans Tanjungan

Polsek Katibung Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Pembobol ATM Mini di Trans Tanjungan

Pelaku pembobol ATM Mini di Katibung ditangkap.----

KATIBUNG. RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan pelaku berinisial D (40) alias Kirun tersangka pembobolan gerai ATM mini di Jalan Desa Trans Tanjungan.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Selasa (25/6/2024) kemarin, sekira jam 15.30 WIB. 

Ada pun Tempat kejadian perkara, kata Kapolsek di Anjungan Tunai Mandriri (ATM) mini yang berada di Jalan Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

Lebih lanjut AKP Aos Kusni menerangkan, waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam gerai ATM mini milik korban warga Desa Batuliman, Kecamatan Candipuro.

"Pelaku merusak kunci atau grendel pada saat di tinggal penjaga ATM mini," sambung Kapolsek.

Pegawai ATM tersebut kagetnya saat kembali ke gerai ATM mini, dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka serta gerendel rusak, melihat laci tempat penyimpanan uang juga telah dirusak pelaku. Ia pun bergegas melaporkan kejadian itu ke pemiliknya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," urai Kapolsek.

Hari Rabu (26/6), sekira jam 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Katibung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan dipimpin AKP Aos Kusni melakukan penangkapan terhadap D alias Kirun 

Saat digerebek dirumahnya di Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, tersangka Darminto tak melakukan perlawanan.

"Setelah di lakukan introgasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti alat dan hasil kejahatannya," timpal Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda Motor Honda Beat warna abu-abu, 1 obeng dan uang tunai sisa hasil kejahatan Rp. 9.850.000.

"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.(*)

 

 

Sumber: