Hendak Transaksi Narkoba, Dua Remaja Asal Merbau Mataram Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Narkoba, Dua Remaja Asal Merbau Mataram Ditangkap Polisi

Foto : Istimewa ---

KATIBUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Jajaran Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek setempat, diamankannya pelaku saat petugas melaksanakan patroli.

Tersangka diketahui berinisial AG (18) dan MAH (21) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), keduanya diamankan berikut barang bukti narkotika.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di Desa Rangai Tritunggal, Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Pada saat itu kata Kapolsek, anggotanya tengah melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di seputaran perbatasan Lamsel dan Bandar Lampung.

 "saat itu anggota kami melihat ada tiga orang laki-laki yang mencurigakan," kata Kapolsek.

Dua orang sedang mengobrol diatas motor di pinggir jalan dan satu orang dengan gerak-gerik membuat curiga polisi.

Lalu petugas pun menghampiri kedua orang laki-laki tersebut. Seketika mereka beranjak akan pergi dan dapat dihambat, kemudian dilakukan penggeledahan.

"saat digeledah satu dari salah satu tersangka membuang sandal yang dipakainya dan ternyata ada rokok berisikan satu bungkus kecil serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu," jelas Kapolsek.

Keduanya mengaku akan bertransaksi sabu untuk diberikan kepada seseorang yang tadi sedang mengobrol dan tidak mengenal nama serta identitas calon pembelinya. 

“Dari pengakuannya, kedua tersangka diperintahkan seseorang untuk mengantar barang tersebut,” imbuh AKP Aos Kusni Palah. 

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Katibung berikut barang bukti, satu bungkus plastic berisi sabu, satu buah HP merek Oppo warna ungu, sepasang sendal warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna putih. 

“Keduanya dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Sumber: