Tiga Pelaku Pencuri Kabel Milik PT CPP Diamankan Polres Lamsel

Tiga Pelaku Pencuri Kabel Milik PT CPP Diamankan Polres Lamsel

Satu dari tiga pelaku pencuri kabel yang diamankan Polres Lamsel. IST --

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT Central Protena Prima (CPP), Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.

Dalam ungkap kasus itu, Polres Lamsel mengamankan tiga pelaku yang mencuri kabel panel sepanjang 14 meter menggunakan alat pemotong.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memaparkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama tim dengan petugas Pam Swakarsa dalam menindak kejahatan di wilayahnya. 

Tiga pelaku yang diamankan yakni S (41), AH (49), dan ZK (30), ketiganya diamankan di lokasi berbeda pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 23.45 WIB.

Kata Kapolres, Ketiga pelaku merupakan warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.

"Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di PT CPP pada 11 Februari 2025 lalu." Ujar Kapolres.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kapolres, ketika petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli melihat tiga orang mencurigakan di sebuah rumah kosong di luar area perusahaan.

Ketika petugas mendekati lokasi tersebut, dua pelaku berhasil melarikan diri sementara satu orang berhasil diamankan. Di dalam rumah kosong itu, petugas menemukan kabel panel ukuran 6 mm dengan panjang 14 meter yang diduga hasil curian. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya dan akhirnya berhasil menangkap mereka.

"Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan untuk memotong kabel," kata AKBP Yusriandi.

Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,4 juta. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: