Spesialis Curanmor di Empat TKP Diamankan Polsek Palas

Foto : Istimewa ---
PALAS.RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Palas dipimpin Kapolsek Palas IPTU Suyitno melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, kecamatan Palas, Lampung Selatan. Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, mewakili Kapolres Lampung Selatan membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor yang dilakukan pihaknya.
Menurut Mantan Kanit Reskrim Polsek Natar itu, pelaku yang diamankan berinisial M (37) warga Desa Bangunan Kecamatan Palas Lampung Selatan.
Kata Kapolsek, Kasus ini terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Palas, Lampung Selatan.
"Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di dapur rumahnya, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15.000.000," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau dan obeng yang dimodifikasi menyerupai kunci letter T, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik korban dan keluar melalui pintu samping rumah.
Polsek Palas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu, 14 Mei 2025. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor yang dicuri dengan harga Rp4.500.000.
“barang bukti penting yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2120 DBX, sepeda motor Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB” jelas Iptu Suyitno
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam aksinya, seperti pisau dan obeng yang dimodifikasi. Sebagai bukti lebih lanjut, pelaku juga sempat menjual sepeda motor yang dicuri kepada bengkel yang berada di sekitar desa.
Pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X di Dusun Rejosari, Desa Baliagung dengan barang bukti berhasil diamankan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Supra Fit di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, sebelum bulan puasa. Namun, kendaraan dijual secara Cash on Delivery (COD) .
Aksi serupa juga dilakukan oleh pelaku di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, dengan sasaran satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Seperti pada kasus sebelumnya, motor tersebut juga dijual melalui COD.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembulan tahun.
Polsek Palas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan warga, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman
Sumber: