WAY PANJI – Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Untuk mewujudkan pencapaian penegakan dan pemenuhan hak-hak manusia, pemerintah wajib memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap anak yang dituangkan dalam suatu kebijakan di tingkat daerah. Itu diungkapkan oleh sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, SE, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak kepada aparatur desa dan unsur masyarakat Waypanji, di aula Kecamatan setempat, Minggu (23/2). Sahlan Syukur mengatakan, anak adalah penerus bangsa maka suatu keharusan semua pihak dan unsur dalam negara wajib melindungi dan melakukan pemenuhan kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional. “ Artinya, proporsional yang maksud adalah, baik secara Poleksosbud tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Sahlan Syukur. Kemudian, sambung anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP itu, dalam upaya meningkatkan perlindungan anak sebagaimana telah tertuang dalam konstitusi, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh berkembang secara optimal. “ Untuk itu perlu, dilakukan upaya perlindungan guna mewujudkan kesejahteraan anak, dengan memberikan jaminan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, serta adanya perlakukan tanpa diskriminasi,” ucap dia. Oleh karenanya kata dia lagi, untuk mewujudkan pencapaian tersebut, pemerintah wajib memfasilitasi itu, sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap anak. “ Fungsi pemerintah dan para wakil rakyat disini adalah, bersinergi membuat peraturan yang dituangkan dalam suatu kebijakan ditingkat daerah. Setelahnya, pemerintah dan DPRD juga wajib mensosialisasikannya kepada masyarakat. Agar masyrakat mengetahui dan berharap produk hukum yang dihasilkan bisa dimanfaatkan untuk melindungi hak meraka sebagai warga negara,” ujar anggota legislator dari Fraksi PDIP Dapil Lamsel itu. Menurut salah seorang prkatisi pendidikan di Provinsi Lampung, Dra. Nur Prima Urbani, S.Mi, diantara banyaknya kasus kekerasan terhadap anak terjadi ditengah masyarakat seperti bullying, eksploitasi anak, salah satu pemicunya adalah minimnya SDM serta rendahnya pengetahuan tentang hukum dan peraturan oleh masyarakat. “ Selama ini banyak masyarakat beralasan tidak mengetahui peraturan terhadap perlindungan anak. Sehingga, seperti kasus anak dibawah umur di kawasan lampu merah banyak kita temui meminta-minta demi membantu beban ekonomi keluarga. Dimana, hal itu secara hukum tidak dibenarkan,” kata dia. Melalui sosialisasi ini, ia berharap pengetahuan masyarakat tentang produk hukum yang di hasilkan oleh DPRD dan pemerintah bisa di implementasikan di kehidupan sehari-hari. “ Melalui program sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa bertambah pengetahuannya. Sehingga, bisa diterapkan dalam kehidupoan berkeluarga dan diharapkan mampu meminimalisir aksi kekerasan terhadap anak. Baik dilingkungan keluarga dan maysarakat pada umumnya,” harapnya. Sementara, salah seorang petugas KPAI Lampung Ahmad Yani dalam kesempatan itu, mengajak masyarakat untuk proaktif dalam meminimalisir tindak kekerasan terhadap anak ditengah masyarakat. “ setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan usia dan perkembangan psikologisnya,” kata Ahmad Yani. Untuk itu masyarakat diharpakan untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak ditengah amsyarakat. “ Caranya, masyarakat dengan dibantu oleh unsur terkait di desa harus proaktif menjadi fasilitator dan segera berkoordinasi bersama pemerintah. Agar si anak yang menjadi korban kekerasan secepatnya dapat pendapingan hukum dan penyuluhan yang tepat untuk penyembuhan dari traumanya,” ujar Ahmad Yani.(CW2)
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak
Senin 24-02-2020,08:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :