Gara-gara Covid-19 KPU Tunda Sejumlah Tahapan
Rabu 09-09-2020,09:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Bawaslu: Harusnya Ada Surat Keterangan Penundaan
KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan melakukan perubahan jadwal pada sejumlah tahapan. Ini setelah KPU RI mengeluarkan surat berbunyi penjelasan penundaan tahapan.
Surat ber nomor 724/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu berkenaan dengan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Surat tersebut berlaku bagi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang terdapat bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon dinyatakan positif corona virus disease 2019 (covid-19).
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak menjelaskan di regulasi kesehatan isolasi pasien terpapar covid-19 durasinya 14 hari. Tetapi di Peraturan KPU berbeda yakni harus 20 hari.
“ Karena begini, perhitungan kita ketika dia isolasi 14 hari kemudian dilakukan swab dan sebagainya itu membutuhkan waktu lagi setelah 14 hari. Di amanat PKPU itu 20 hari isolasinya,” kata Ansurasta kepada Radar Lamsel, Selasa (8/9).
Putra daerah Lamsel ini melanjutkan, ketika salah satu Bapaslon yang terpapar covid-19 telah dinyatakan negatif. Maka KPU langsung melanjutkan tahapan untuk pemeriksaan administrasi yang diserahkan saat pendaftaran.
“Ketika nanti dia sudah negatif, hasil swab dan lain-lainnya dan dia sudah bisa melanjutkan tahapan, kita langsung melanjutkan tahapan pemeriksaan administrasi yang diserahkan kemarin (saat pendaftaran.red), kemudian kita melanjutkan ke pemeriksaan kesehatan,” urainya.
Praktis, ada beberapa tahapan yang bakal ditunda oleh KPU Lampung Selatan menyikapi persoalan covid-19 ini. Sejumlah tahapan itu meliputi; penelitian administrasi calon, pemeriksaan kesehatan, penetapan calon hingga pengundian nomor urut.
Lalu apa skenario KPU jika sampai dengan 20 hari tersebut salah satu dari Bapaslon yang positif covid-19 tak kunjung negatif dari serangan virus tersebut?
“ Nah, kalau itu di PKPU itu baru mengatur satu tahap isolasi, satu kali isolasi. Kalau misalnya dia masih positif lagi maka kita juga menunggu regulasi lebih lanjut dari KPU RI,” ucapnya.
Ansurasta memastikan bahwa KPU telah membuat perubahan jadwal pada sejumlah tahapan menyikapi surat dari KPU RI tersebut.
Terpisah, Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat mengatakan KPU seharusnya membuat surat keputusan penundaan tes kesehatan.
“ Surat KPU RI itu tanggal 6, pendaftaran 4-6 dan khalayak sudah tahu bahwa ada Bapaslon yang positif covid-19 maka seharushnya KPU Lamsel mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan tes kesehatan, tapi ini tidak dilakukan,” ujar Iwan Hidayat.
Sebagaimana termaktub dalam surat pada angka 2 huruf b sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2018, mengatur bahwa penundaan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 dilakukan dalam hal terjadi kondisi: terdapat bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon dinyatakan positif corona virus disease 2019 (covid-19).
Maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bapaslon dan melanjutkan tahapan setelah Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19.
Kemudian pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bapaslon yang dinyatakan negatif covid-19 sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 dan memedomani ketentuan pasal 50B PKPU nomor 10 tahun 2020. (ver)
Tags :
Kategori :