Hipni Terganjal Melin
Kamis 24-09-2020,09:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Nanang-Pandu Ditetapkan, Tony-Antoni Tunggu 1 Oktober
KALIANDA - Publik Lampung Selatan heboh dengan tidak ditetapkannya Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Hipni - Melin Haryani Wijaya menjadi Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan.
Hipni justru terganjal Melin yang dianggap KPU pernah tersandung masalah pidana. Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak membeberkan sejumlah dasar tidak ditetapkannya Bapaslon Hipni - Melin sebagai Paslon Bupati/Wakil Bupati Lamsel oleh sebab tak memenuhi syarat.
Aan begitu sapaan Ansurasta menyebut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penentapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Bab III persyaratan calon pasal 7 ayat 2 poin g menyatakan: tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindakan pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 4 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa: tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindakan pidana kealpaan atau tindakan pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Komisioner KPU Lamsel divisi pencalonan Hendra Apriyansyah mengatakan bahwa keputusan tahapan penetapan Bapaslon menjadi Paslon baik yang sudah ditetapkan maupun yang dinyatakan tidak memnuhi syarat sudah disepakati oleh 4 komisioner KPU Lamsel.
“Sebetulnya ini ranahnya sudah ke divisi hukum, nggak enak kalau saya yang mengomentari. (Soal kesepakatan) Oh, ya iya dong namanya orang rapat pleno kan penetapan agendanya,” jelas Hendra, Rabu (23/9/2020).
Radar meminta tanggapan Komisioner KPU Lamsel divisi Hukum, Mislamudin. Ia pun menjabarkan dasar-dasar yang menyebabkan Hipni - Melin tidak memnuhi syarat menjadi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati.
“ Berdasarkan PKPU itu ya, tidak memenuhi syarat 2. a dan 2. d itu kan. Kan dia divonis pidana penjara 8 bulan, percobaannya 18 bulan, itu kan 25 Agustus 2016. Jadi kalau dihitung belum lima tahun mestinya Agustus 2021. Intinya dia belum lima tahun menjalani sebagai mantan terpidana,” jelasnya.
Apakah KPU Lamsel tidak memberitahu persoalan ini saat Hipni - Melin mendaftar medio 4 - 6 September lalu? Mislam begitu sapaannya menjelaskan KPU tidak tahu kapan Melin terpidana.
“Kita nggak tahu, ibu itu terpidananya kapan? Divonisnya kapan? Tapi yang jelas KPU sudah sosialisasi tentang PKPU pencalonan, sudah itu pernah rakor mengundang parpol, mengundang LO waktu itu. Kita tahu ini ada bermasalah dengan hukum setelah verifikasi selesai, mau verifikasi perbaikan baru dicantumin bahwa dia mantan terpidana itu. Kita nggak bisalah bilang; Paslon ini jangan mendaftar karena nggak memenuhi syarat. Kan nggak boleh juga begitu,” terangnya.
Sementara Hipni menegaskan bahwa pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu, Hipni cs juga mengaku tengah berkoordinasi dengan parpol koalisi. “Gugatan ke Bawaslu,” singkat Hipni via WhatsApp tadi malam.
Menanggapi kabar mengejutkan itu Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan calon kepala daerah Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) mengaku keberatan atas keputusan KPUD Lampung Selatan, untuk itu dalam waktu dekat akan menggugat KPU Lampung Selatan terkait putusan yang tidak meloloskan bapaslon dengan jargon Mari Bangkit itu.
Hal tersebut diungkapkan, Liaison Officer (LO) Bapaslon Himel, Jauhari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020). Dia mengatakan pihaknya akan segera menggugat putusan itu ke Bawaslu Lamsel. Dikatakan Jauhari, saat ini tim sedang pembahasan terkait materi gugatan tersebut. Untuk itu, Jauhari optimistis jika bapaslon Himel bakal lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
\"Ini proses demokrasi yang harus kita jalankan, dengan keputusan tersebut kita akan gugat ke Bawaslu Lamsel. Saat ini tim masih terus mengkaji terkait materi gugatan. Untuk itu sesegera mungkin kita layangkan gugatan ke Bawaslu Lamsel,\" kata Jauhari.
Menurut Jauhari, masalah ini merupakan sebuah ujian bagi Himel dalam melaksanakan cita-cita untuk sebagai pengabdian bagi Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
\"Insya Allah ini hanya ujian. Kalau ujiannya lulus baerarti akan jadi pemenangnya. Untuk para pendukung, relawan dan simpatisan tetap semangat, dan mohon doanya. Semoga apa yg menjadi keberatan kita ini bisa berhasil dan menang,\" tukasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan bahwa Bawaslu menunggu jika kubu Hipni - Melin merasa keberatan dengan keputusan KPU yang telah ditetapkan.
“Kalau mereka merasa tidak pas dengan keputusan yang dikeluarkan KPU, mereka bisa mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Waktunya 3 hari kerja berarti Kamis, Jum’at dan Senin, kalau mereka merasa keberatan. Kalau mereka tidak merasa keberatan ya berarti sudah,” terang Hendra.
Dilanjutkan regulasi tiga hari yang dimaksud Hendra tertera dalam PerBawaslu 2 tahun 2020. Laporan tersebut jika memang ada kata dia, ditunggu oleh Bawaslu.“ Tiga hari, Kamis dan Jum’at sampai jam 4 sore lalu di hari terakhir sampai pukul 00.00 WIB,” imbuhnya.
Sementara itu KPU memutuskan; menetapkan Bapaslon Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa yang diusung PDIP (9 kursi) Partai Hanura (1kursi) Partai NasDem (3 kursi) dan Perindo (1 kursi) sebagaimana tercantum dalam berita acara model BA.HP-KWK dan berita acara model BA.HP Perbaikan -KWK dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
Di bagian lain, Penetapan Pasangan Bakal Calon Bupati Lampung Selatan H. Tony Eka Candra - H. Antoni Imam (Tony-Antoni) digelar pada Kamis 1 Oktober 2020.
Itu setelah Liasion Officer (LO) Tony-Antoni mengikuti rapat bersama KPU Kabupaten Lampung Selatan (22/9/2020) dan menerima Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 58/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Lanjutan Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bagi Bakal Pasangan Calon Yang Telah Dinyatakan Negatif Atau Sembuh Dari Corono Virus Disease 2019 (Covid-19).
\"Sesuai Surat Keputusan KPU Lampung Selatan, penetapan pasangan Tony-Antoni akan digelar 1 Oktober 2020, dan pengundian nomor urut digelar 2 Oktober 2020,\" ujar Yusro Hendra Perbasya, SP, MM, didampingi Ketua Tim Pemenangan Agus Sutanto, ST dan Sekretaris Andi Apriyanto, A.Md, di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Selasa (22/9/2020) malam.
Yusro yang juga mantan Ketua KPU Tanggamus ini juga menambahkan, pelaksanaan penetapan pasangan calon nantinya juga akan berlangsung tertutup dan membatasi jumlah peserta, guna menghindari kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
\"Alhamdulillah, pasca Pak Antoni dinyatakan negatif Covid-19, serangkaian tahap pemeriksaan Test Psikiatri, Test Psikologi dan Test Kesehatan dapat dilaksanakan Tony-Antoni dengan baik sebelum memasuki tahapan penetapan. Kemudian berdasarkan hasil rapat bersama KPU nantinya penetapan pasangan calon akan dilaksanakan secara tertutup dan hanya dihadiri Pasangan Calon, LO, dan Ketua Partai atau sekretaris Partai pengusung,\" pungkas Yusro. (ver)
Tags :
Kategori :